Hati-hati Mafia Tanah Ada di Sekitar Kita, Siapa yang Diuntungkan?

Jum'at, 19 November 2021 - 22:33 WIB
loading...
Hati-hati Mafia Tanah...
Aksi mafia tanah mengincar siapa saja baik perseorangan, kelompok masyarakat maupun lembaga pemerintah. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aksi mafia tanah mengincar siapa saja baik perseorangan, kelompok masyarakat maupun lembaga pemerintah. Ancaman kejahatan pertanahan dapat datang dari luar bahkan orang terdekat dalam keluarga seperti yang baru saja dialami oleh artis Nirina Zubir. Nirina baru saja menjadi korban atas mafia tanah merugi sebesar Rp17 miliar.

Pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menekankan perlunya ketegasan pemerintah dalam menangkal praktik mafia tanah. Pasalnya, mafia tanahkerap menyengsarakan masyarakat untuk kepentingan pribadi.

"Yang diuntungkan ialah orang yang memiliki uang berlimpah untuk bisnis properti atau bisnis lain berbasis tanah," kata Mudzakir, di Jakarta, Jumat (19/11/2021).



Dia mengatakan bahwa pihak yang dirugikan para pemilik tanah banyak yang tidak memiliki bukti atas kepemilikan tanah sehingga para mafia tanah ini kerap menindas warga yang seperti itu. "Pihak yang dirugikan adalah para pemilik tanah yang posisinya rentan terhadap bukti kepemilikan atas tanah," kata dia.

Tidak hanya itu, para pejabat yang bermain dengan mafia tanah ditindak agar masyarakat tidak semakin dirugikan sehingga kasus mafia tanah tidak terjadi dikemudian hari.

Ia pun menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri ATR/ BPN untuk mengevaluasi terkait kebijakan pertanahan. Ia pun mendorong agar tim pencegahan dan pemberantasan mafia tanah dioptimalkan karena persoalan mafia tanah belakangan kian mengkhawatirkan. "Alangkah baiknya, kebijakan soal mafia tanah dievaluasi. Presiden perlu mengumpulkan tim untuk ditindaklanjuti," kata dia.



Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian dibentuk mulai tahun 2018, sebagai tindak lanjut dari MoU antara Menteri ATR/Kepala BPN dengan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor Nomor 3/SKBIII/2017 dan Nomor B/26/11/2017.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1591 seconds (0.1#10.140)