OJK Dorong Pengembangan Ekosistem Digital Sektor Jasa Keuangan

Kamis, 25 November 2021 - 17:12 WIB
Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong upaya pengembangan ekosistem digital sektor jasa keuangan guna menopang aktivitas ekonomi dan keuangan digital yang semakin terakselerasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong upaya pengembangan ekosistem digital sektor jasa keuangan guna menopang aktivitas ekonomi dan keuangan digital yang semakin terakselerasi sejalan dengan pola konsumsi dan kehidupan masyarakat yang menjadi lebih digital-minded.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, pengembangan ekosistem digitalisasi di sektor jasa keuangan itu akan menekankan pada aspek keamanan konsumen serta perlindungan data pribadi untuk memastikan layanan keuangan digital yang mudah, murah, cepat, nyaman dan aman.

“Ekosistem keuangan digital yang berkembang diharapkan bisa mempercepat laju digitalisasi industri keuangan sekaligus meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat luas. Pada akhirnya, hal ini akan mampu mewujudkan pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya, di Jakarta, Kamis (15/11/2021).

Menurut Nurhaida, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan peraturan di sektor jasa keuangan dalam menjaga, mendukung dan mengembangkan ekonomi digital di Indonesia yang ditopang dengan empat syarat utama yaitu inovatif, kolaboratif, inklusif, dan tetap menjaga aspek perlindungan konsumen dan perlindungan data.



Kebijakan dan ketentuan itu antara lain termuat dalam Roadmap Inovasi Keuangan Digital dan Rencana Aksi 2020-2024. Roadmap dan rencana aksi ini di antaranya berisi strategi regulasi dan supervisi yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan inovasi keuangan digital di Indonesia.

OJK juga telah membangun OJK Infinity (OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology) yang berfungsi sebagai pusat pembelajaran dan inovasi bagi fintech, sarana koordinasi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan utama, dan laboratorium regulatory sandbox.

Pada November 2021, OJK telah menetapkan 82 penyelenggara Inovasi Keuangan digital (IKD) dengan status tercatat yang dikategorikan ke dalam 15 klaster model bisnis. seperti aggregator, financial planner, innovative credit scoring, insurtech, Insurehub, dan wealthtech.

Pengawasan Berbasis Digital

Nurhaida menjelaskan untuk mengikuti perkembangan ekonomi digital tersebut, OJK juga telah menyiapkan pengawasan berbasis teknologi dengan mengembangkan supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech) yang berbasis data mengikuti level kompleksitas, ukuran, kesiapan dan perkembangan industri jasa keuangan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More