Siap-siap! Ngutang dari Perusahaan yang Belum Go Green Akan Dipersulit
Senin, 06 Desember 2021 - 14:14 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) akan mengeluarkan daftar ketentuan kantong belanja yang boleh digunakan oleh toko ritel modern. Demi mendukung ekonomi hijau maka salah satu fokus OJK yakni membuat green taxonomy (taksonomi hijau) yang akan menjadi aturan main dalam ekonomi hijau.
"Kami sedang rancang taksonomi hijau untuk bedakan mana bahan baku yang kategori green dan non green. Nanti ada lebih 1.000 lebih item yang masuk," ujar Ketua DK OJK Wimboh Santoso dalam webinar Kuliah Umum Bersama Ketua DK OJK di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (6/12/2021).
Dalam roadmap pertama ekonomi hijau sebelumnya masih ada kelemahan akibat perbedaan definisi dan kriteria ekonomi hijau antara kementerian/lembaga. Saat ini korporasi yang meminjam pada lembaga asing akan ditanya mengenai bahan bakar yang digunakan.
"Apakah sudah go green atau belum? Kalau belum akan dipersulit nanti," tambahnya.
Wimboh menambahkan nanti akan dijelaskan kantong belanja untuk supermarket kategori green itu seperti apa. Dijelaskan pula lembaga mana yang melakukan sertifikasi. Berikutnya nanti semua supermarket harus menggunakan kantong yang itu.
"Misalnya nanti ada bahan baku kantong dari tumbuhan tertentu yang bukan termasuk tumbuhan yang dilindungi. Memang agak rumit tapi terus dilanjutkan," katanya.
Mengutip roadmap II yang dipublikasikan OJK, pengembangan taksonomi hijau bertujuan mengklasifikasikan aktivitas pembiayaan dan investasi berkelanjutan di Indonesia. Klasifikasi ini menjadi dasar bagi seluruh pemangku kepentingan di Indonesia dalam aktivitas ekonomi yang berkelanjutan.
Penyusunan taksonomi hijau dilakukan melalui pembentukan task force nasional keuangan berkelanjutan yang melibatkan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait. Taksonomi yang dikembangkan akan mengakomodasi keseluruhan pedoman yang ada saat ini terkait sektor hijau.
Taksonomi hijau secara nasional merupakan dasar untuk usaha maupun investasi berkelanjutan. Taksonomi juga akan memudahkan pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas pengelolaan risiko.
"Kami sedang rancang taksonomi hijau untuk bedakan mana bahan baku yang kategori green dan non green. Nanti ada lebih 1.000 lebih item yang masuk," ujar Ketua DK OJK Wimboh Santoso dalam webinar Kuliah Umum Bersama Ketua DK OJK di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (6/12/2021).
Dalam roadmap pertama ekonomi hijau sebelumnya masih ada kelemahan akibat perbedaan definisi dan kriteria ekonomi hijau antara kementerian/lembaga. Saat ini korporasi yang meminjam pada lembaga asing akan ditanya mengenai bahan bakar yang digunakan.
"Apakah sudah go green atau belum? Kalau belum akan dipersulit nanti," tambahnya.
Wimboh menambahkan nanti akan dijelaskan kantong belanja untuk supermarket kategori green itu seperti apa. Dijelaskan pula lembaga mana yang melakukan sertifikasi. Berikutnya nanti semua supermarket harus menggunakan kantong yang itu.
"Misalnya nanti ada bahan baku kantong dari tumbuhan tertentu yang bukan termasuk tumbuhan yang dilindungi. Memang agak rumit tapi terus dilanjutkan," katanya.
Mengutip roadmap II yang dipublikasikan OJK, pengembangan taksonomi hijau bertujuan mengklasifikasikan aktivitas pembiayaan dan investasi berkelanjutan di Indonesia. Klasifikasi ini menjadi dasar bagi seluruh pemangku kepentingan di Indonesia dalam aktivitas ekonomi yang berkelanjutan.
Penyusunan taksonomi hijau dilakukan melalui pembentukan task force nasional keuangan berkelanjutan yang melibatkan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait. Taksonomi yang dikembangkan akan mengakomodasi keseluruhan pedoman yang ada saat ini terkait sektor hijau.
Taksonomi hijau secara nasional merupakan dasar untuk usaha maupun investasi berkelanjutan. Taksonomi juga akan memudahkan pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas pengelolaan risiko.
(uka)
tulis komentar anda