Kriteria Penghapusan Utang UMKM Cukup Ketat, Pengamat: Butuh Lebih Rinci
Jum'at, 22 November 2024 - 18:31 WIB
loading...
PP Nomor 47 Tahun 2024 terkait penghapusan piutang macet UMKM merupakan sebagai payung hukum bank pelat merah. Kendati demikian, tetap diperlukan peraturan turunannya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terkait penghapusan piutang macet UMKM merupakan sebagai payung hukum bank pelat merah. Kendati demikian, tetap diperlukan peraturan turunannya agar dapat diimplementasikan sesuai prosedur yang lebih detail dan jelas.
Pengamat perbankan & praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo mengatakan, karena hanya memiliki batas waktu enam bulan sejak PP 47/2024 diterbitkan, maka perlu dukungan dari regulator supaya Himpunan Bank Milik Negara ( Himbara ) bisa cepat mengimplementasikan kebijakan hapus tagih UMKM .
Baca Juga: Aturan Penghapusan Utang UMKM Sudah Diteken! Pelajari Syarat dan Besarannya di PP 47/2024
“PP 47/2024 telah menetapkan syarat dan prosedur penghapusan utang. Namun untuk mengatasi potensi moral hazard, diperlukan peraturan pelaksana yang lebih rinci dan mekanisme pengawasan yang ketat. Hal ini untuk memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Arianto di Jakarta, Jum'at (22/11/2024).
Dalam PP tersebut, Arianto menyampaikan bahwa kriteria yang ditetapkan cukup tepat, karena fokus pada debitur yang benar-benar kesulitan melunasi utang lama dan menyasar jumlah utang yang signifikan untuk UKM, yaitu maksimal Rp500 juta.
Pengamat perbankan & praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo mengatakan, karena hanya memiliki batas waktu enam bulan sejak PP 47/2024 diterbitkan, maka perlu dukungan dari regulator supaya Himpunan Bank Milik Negara ( Himbara ) bisa cepat mengimplementasikan kebijakan hapus tagih UMKM .
Baca Juga: Aturan Penghapusan Utang UMKM Sudah Diteken! Pelajari Syarat dan Besarannya di PP 47/2024
“PP 47/2024 telah menetapkan syarat dan prosedur penghapusan utang. Namun untuk mengatasi potensi moral hazard, diperlukan peraturan pelaksana yang lebih rinci dan mekanisme pengawasan yang ketat. Hal ini untuk memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Arianto di Jakarta, Jum'at (22/11/2024).
Dalam PP tersebut, Arianto menyampaikan bahwa kriteria yang ditetapkan cukup tepat, karena fokus pada debitur yang benar-benar kesulitan melunasi utang lama dan menyasar jumlah utang yang signifikan untuk UKM, yaitu maksimal Rp500 juta.
Lihat Juga :