15 Desember 2021, Tarif Tol Makassar Seksi IV Akan Naik Rp500

Senin, 06 Desember 2021 - 16:31 WIB
Direktur Utama PT Jalan Tol Seksi IV (JTSE), Ismail Malliungan bersama Komisaris PT Jalan Tol Seksi IV (JTSE) Anwar Toha saat memberikan keterangan terkait penyesuaian tarif tol Makassar di Menawa Bosowa, Senin (6/12/2021). Foto: Sindonews/Andi Nur Isman
MAKASSAR - Tarif Ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV mengalami penyesuaian. Ada kenaikan tarif sebesar Rp500 di sejumlah gerbang untuk masing-masing golongan.

Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor:1485/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV. Rencananya akan berlaku mulai 15 Desember 2021, pukul 00.01 Wita.



Direktur Utama PT Jalan Tol Seksi IV (JTSE), Ismail Malliungan menjelaskan, penyesuaian tarif ini dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Makassar selama dua tahun terakhir, yakni sebesar 3,22 persen. Berdasarkan angka inflasi itu, maka ditetapkan ada kenaikan tarif sebesar Rp500 di lima gerbang tol seksi IV.

Penyesuaian tarif untuk Ruas Jalan Tol Seksi IV Makassar ini hanya berlaku pada 30 persen pengguna jalan saja. Sementara 70 persen sisanya tidak mengalami penyesuaian alias masih dengan tarif yang sama.



Rinciannya, Gerbang Tamalanrea dan Gerbang Biringkanaya untuk golongan I Rp10.000 (tetap), golongan II RpRp16.500 (jadi Rp17.000), golongan III Rp16.500 (jadi Rp17.000), golongan IV Rp24.500 (jadi Rp25.000), dan golongan V Rp24.500 (jadi (Rp25.000).

Lalu di Gerbang Ramp Parangloe untuk golongan I Rp15.000 (jadi Rp15.500), golongan II Rp22.500 (jadi Rp23.000), golongan III Rp22.500 (jadi 23.000), golongan IV Rp31.500 (jadi Rp32.000), dan golongan V Rp31.500 (jadi Rp32.000).

Kemudian di Gerbang Ramp Bira Timur dan Gerbang Ramp Bira Barat untuk golongan I Rp5.000 (jadi Rp5.500), golongan II Rp8.500 (jadi Rp9.000), golongan III Rp8.500 (jadi 9.000), golongan IV Rp12.500 (jadi Rp13.000), dan golongan V Rp12.500 (jadi Rp13.000).

“Penyesuaian tarif akan diberlakukan hanya untuk kendaraan golongan II sampai V pada gerbang utama, yakni Gerbang Tamalanrea dan Biringkanaya, serta golongan I sampai V pada gerbang Ramp yang melintasi Jalan Tol Seksi IV Makassar dengan kisaran kenaikannya sebesar 2-10 persen,” jelasnya, di Menawa Bosowa, Senin (6/12/2021).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More