Manfaatkan Hasil Investasi Unit Link untuk Perpanjang Proteksi
Jum'at, 10 Desember 2021 - 11:23 WIB
JAKARTA - Belum lama ini terjadi protes dari beberapa nasabah yang mengklaim telah dirugikan oleh produk unit link yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi. Pasalnya nilai tunai yang mereka peroleh dirasa tidak sesuai dengan premi yang sudah dibayarkan.
Hal tersebut semakin menunjukkan pentingnya pemahaman nasabah sebelum membeli produk unit link. Perlu dipahami bahwa produk unit link, merupakan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi dan memberikan dua manfaat sekaligus dalam satu polis, yaitu manfaat perlindungan serta investasi yang memiliki risiko sesuai dengan dana investasi yang dipilih.
Hasil investasi atau nilai tunai berasal dari pengembangan dana di produk pasar modal seperti di antaranya adalah saham (stock) dan obligasi (bond). Oleh karena itu, nilai tunai pada produk unit link bergerak fluktuatif seiring dengan perkembangan pasar modal.
Akan tetapi, data dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukkan bahwa produk unit link tetap menjadi pilihan konsumen atau nasabah di Indonesia.
Hal ini terlihat dari perolehan premi produk unit link yang masih menunjukkan kinerja positif sepanjang semester I/2021. AAJI mencatat sampai dengan Juni 2021, pendapatan premi produk unit link mencapai Rp64,44 triliun atau tumbuh 17 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kontribusi dari produk ini juga mencapai 62 persen terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa.
Menanggapi maraknya protes pemilik polis unit link, perencana keuangan Mada Aryanugraha mengatakan, unit link merupakan produk asuransi yang unik, karena merupakan produk perlindungan untuk nasabah yang dilengkapi alokasi investasi yang memungkinkan nasabah bisa menikmati nilai tunai yang lebih besar dari premi yang dibayarkan.
"Tanpa bermaksud berdiri di sisi salah satu pihak, jika ditanya apakah produk unit link bagus buat masyarakat, saya akan bilang bagus. Karena produk ini tak hanya memberikan manfaat perlindungan buat nasabah, tapi juga ada produk investasi di dalamnya," kata Mada, di Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Perihal alokasi investasi inilah yang menurut Mada harus benar-benar dipahami oleh nasabah. Karena besar kecil sebuah investasi, ia masih mengandung risiko penurunan nilai aktiva bersih (NAB) per unit dari produk unit link yang dimiliki. Seperti halnya produk investasi seperti reksa dana maupun saham yang diperuntukkan bagi investor berkarakter jangka panjang, maka unit link sejatinya merupakan produk perlindungan plus investasi untuk jangka panjang.
Hal tersebut semakin menunjukkan pentingnya pemahaman nasabah sebelum membeli produk unit link. Perlu dipahami bahwa produk unit link, merupakan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi dan memberikan dua manfaat sekaligus dalam satu polis, yaitu manfaat perlindungan serta investasi yang memiliki risiko sesuai dengan dana investasi yang dipilih.
Hasil investasi atau nilai tunai berasal dari pengembangan dana di produk pasar modal seperti di antaranya adalah saham (stock) dan obligasi (bond). Oleh karena itu, nilai tunai pada produk unit link bergerak fluktuatif seiring dengan perkembangan pasar modal.
Akan tetapi, data dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukkan bahwa produk unit link tetap menjadi pilihan konsumen atau nasabah di Indonesia.
Hal ini terlihat dari perolehan premi produk unit link yang masih menunjukkan kinerja positif sepanjang semester I/2021. AAJI mencatat sampai dengan Juni 2021, pendapatan premi produk unit link mencapai Rp64,44 triliun atau tumbuh 17 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kontribusi dari produk ini juga mencapai 62 persen terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa.
Menanggapi maraknya protes pemilik polis unit link, perencana keuangan Mada Aryanugraha mengatakan, unit link merupakan produk asuransi yang unik, karena merupakan produk perlindungan untuk nasabah yang dilengkapi alokasi investasi yang memungkinkan nasabah bisa menikmati nilai tunai yang lebih besar dari premi yang dibayarkan.
"Tanpa bermaksud berdiri di sisi salah satu pihak, jika ditanya apakah produk unit link bagus buat masyarakat, saya akan bilang bagus. Karena produk ini tak hanya memberikan manfaat perlindungan buat nasabah, tapi juga ada produk investasi di dalamnya," kata Mada, di Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Perihal alokasi investasi inilah yang menurut Mada harus benar-benar dipahami oleh nasabah. Karena besar kecil sebuah investasi, ia masih mengandung risiko penurunan nilai aktiva bersih (NAB) per unit dari produk unit link yang dimiliki. Seperti halnya produk investasi seperti reksa dana maupun saham yang diperuntukkan bagi investor berkarakter jangka panjang, maka unit link sejatinya merupakan produk perlindungan plus investasi untuk jangka panjang.
Lihat Juga :
tulis komentar anda