Pertama Dalam Sejarah, PNBP Perikanan Tangkap Capai Rp700 Miliar
Rabu, 15 Desember 2021 - 17:47 WIB
KKP mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan tangkap terus mengalami kenaikan dan bahkan mencetak rekor tahun ini dengan capaian total mencapai sekitar Rp700 miliar. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan tangkap terus mengalami kenaikan.
Plt. Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap, Trian Yunanda mengatakan, PNBP yang diterima mencapai Rp700 miliar melampaui capaian total PNBP pada tahun 2020 sebesar Rp643,60 miliar.
“Capaian PNBP perikanan tangkap tahun 2021 (sampai dengan 14 Desember 2021) sudah mencapai Rp 694,53 milyar atau mencatatkan rekor capaian tertinggi sepanjang sejarah KKP,” kata Plt. Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap Trian Yunanda mengatakan PNBP yang diterima MPI, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: KKP Kenakan Tarif PNBP Rp0 untuk Usaha Kecil, Tapi Ada Syaratnya
Peningkatan ini terjadi seiring dengan banyaknya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT).
“Jumlah dokumen perizinan yang diterbitkan 2.248 surat izin usaha perikanan (SIUP), 4.908 surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan 573 surat izin kapal pengangkut ikan sejumlah (SIKPI),”urainya.
Plt. Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap, Trian Yunanda mengatakan, PNBP yang diterima mencapai Rp700 miliar melampaui capaian total PNBP pada tahun 2020 sebesar Rp643,60 miliar.
“Capaian PNBP perikanan tangkap tahun 2021 (sampai dengan 14 Desember 2021) sudah mencapai Rp 694,53 milyar atau mencatatkan rekor capaian tertinggi sepanjang sejarah KKP,” kata Plt. Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap Trian Yunanda mengatakan PNBP yang diterima MPI, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: KKP Kenakan Tarif PNBP Rp0 untuk Usaha Kecil, Tapi Ada Syaratnya
Peningkatan ini terjadi seiring dengan banyaknya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT).
“Jumlah dokumen perizinan yang diterbitkan 2.248 surat izin usaha perikanan (SIUP), 4.908 surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan 573 surat izin kapal pengangkut ikan sejumlah (SIKPI),”urainya.
Lihat Juga :