Anies Revisi UMP DKI 2022, Pengusaha Minta Klarifikasi Kemnaker

Sabtu, 18 Desember 2021 - 23:59 WIB
Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa buntut rendahnya UMP 2022. Foto/Dok MPI/Fajzri Abdillah
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85% menjadi 5,1% atau naik Rp225.667 dari UMP 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp4.641.854.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, sampai saat ini pengusaha belum menerima dan membaca salinan SK Gubernur yang merevisi UMP DKI Jakarta tahun 2022.



"Kami baru membaca pemberitaan dari media bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Tahun 2021," ujarnya ketika dihubungi, Sabtu (18/12/2021).

Baca juga: Anies Revisi UMP DKI Jakarta Jadi Rp4.641.854

Menurut dia, memang penetapan UMP DKI Jakarta 2022 mendapat penolakan dari Serikat Pekerja karena dianggap terlalu kecil. Gubernur DKI Jakarta telah menyurati Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja RI bernomor 533/-85.15 tertanggal 22 November 2021 yang berisikan bahwa formula penetapan UMP DKI Jakarta 2022 tidak cocok dengan kondisi Jakarta dan diminta untuk diubah.

"Nah, yang menjadi pertanyaan apakah Menteri Tenaga Kerja sudah menjawab surat gubernur tersebut sehingga ada peluang untuk merevisi UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan. Tentu kami dari pelaku usaha meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja, karena mereka lah yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP," jelas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!