Anies Revisi UMP DKI 2022, Pengusaha Minta Klarifikasi Kemnaker
Sabtu, 18 Desember 2021 - 23:59 WIB
Baca juga: Menaker Ajak Tinggalkan Upah Minimum, Kini Berbasis Produktivitas
Sarman menghormati itikad baik gubernur DKI yang ingin memperjuangkan nasib warganya. Namun demikian, lanjut Sarman, semua ada dasar hukum dan regulasinya.
"Di sini lah peran Kementerian Ketenagakerjaan bagaimana mampu mengawal regulasi yang ada memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, karena menyangkut UMP merupakan kepentingan bersama antara pengusaha dan pekerja," ungkapnya.
Dia pun menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pemerintah, dalam hal ini Kemnaker agar meluruskan dan memastikan bahwa proses penetapan UMP sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
"Ini segera diluruskan supaya tidak berkepanjangan, karena ditakutkan nanti ada pihak pengusaha yang menggugat revisi UMP ini akan semakin tidak produktif. Di sisi lain kita masih berjuang memulihkan perekonomian ditengan pandemi Covid-19," tandasnya.
Sarman menghormati itikad baik gubernur DKI yang ingin memperjuangkan nasib warganya. Namun demikian, lanjut Sarman, semua ada dasar hukum dan regulasinya.
"Di sini lah peran Kementerian Ketenagakerjaan bagaimana mampu mengawal regulasi yang ada memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, karena menyangkut UMP merupakan kepentingan bersama antara pengusaha dan pekerja," ungkapnya.
Dia pun menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pemerintah, dalam hal ini Kemnaker agar meluruskan dan memastikan bahwa proses penetapan UMP sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
"Ini segera diluruskan supaya tidak berkepanjangan, karena ditakutkan nanti ada pihak pengusaha yang menggugat revisi UMP ini akan semakin tidak produktif. Di sisi lain kita masih berjuang memulihkan perekonomian ditengan pandemi Covid-19," tandasnya.
(ind)
Lihat Juga :