Anak Usaha IATA Peroleh Sertifikat Operator Pesawat Udara

Jum'at, 24 Desember 2021 - 08:25 WIB
Anak usaha IATA, PT Indonesia Air Transport (IAT), telah mendapatkan Seritifikat Operator Pesawat Udara dari Kemenhub. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Melanjutkan rencana PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk ( IATA ) mengubah bisnis utamanya menjadi perusahaan investasi , dimana investasinya akan berada pada unit-unit bisnis yang masing-masing akan menjalani usaha pertambangan, infrastruktur, dan transportasi udara.

Untuk mendukung rencana perubahan kegiatan usaha ini, salah satu anak usaha IATA yakni PT Indonesia Air Transport (IAT) telah mendapatkan Seritifikat Operator Pesawat Udara dari Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Sertifikat tersebut menyatakan bahwa IAT berwenang untuk menyelenggarakan angkutan udara niaga sesuai dengan petunjuk pengoperasian dan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil yang berlaku.



Dengan didapatkannya izin ini, maka IATA selangkah lebih maju mewujudkan rencananya untuk mengubah bisnis utama menjadi perusahaan investasi.

Perseroan berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 20 Januari 2022 meminta restu Pemegang Saham untuk berbagai aksi korporasi, antara lain:



1. Rencana perubahan kegiatan usaha utama Perseroan

2. Rencana pengalihan aset Perseroan kepada IAT, anak perusahaan yang dimiliki 99,99%

3. Rencana pengambilalihan 99,33% saham PT Bhakti Coal Resources (BCR) dari PT MNC

Investama Tbk (BHIT)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More