Hijaukan Sektor Industri, Kemenperin Bidik Perusahaan Baja

Jum'at, 24 Desember 2021 - 20:36 WIB
Industri baja jadi sasaran utama Kemenperin untuk dihijaukan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Fungsional Analis Kebijakan Industri Hijau BKSJI Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) Sri Gadis Pari Bekti mengatakan, pihaknya menargetkan delapan subsektor industri yang jadi fokus untuk masuk dalam industri hijau . Subsektor tersebut memiliki ciri-ciri boros pemakaian energi dan menghasilkan banyak limbah.



"Ada delapan subsektor industri prioritas yang menggunakan mesin teknologi lama, cenderung tidak efisien, menghasilkan limbah dan polusi yang cukup tinggi," ujar Sri Gadis dalam live IDX Channel di Jakarta, Jumat (24/12/2021).



Dirinya juga menambahkan akan memasukkan industri baja dalam subsektor prioritas tersebut. Meskipun beberapa perusahaan di industri baja sudah mendapatkan penghargaan industri hijau.

"Tahun depan kami akan benahi standar yang digunakan untuk penilaian kategori industri hijau. Industri baja akan masuk dalam subsektor prioritas, walaupun sudah ada beberapa yang mendapat penghargaan," katanya.

Kemenperin melihat perubahan ke peralatan atau alat fabrikasi yang hijau dan efisien membutuhkan biaya tinggi. Alhasil, menciptakan keengganan dari sisi industri untuk menambah belanja modalnya ke mesin-mesin yang dapat mendorong efisiensi dan pengembangan industri hijau.

Sertifikasi Industri Hijau dimulai sejak tahun 2017 sampai tahun 2021 dan telah diberikan Sertifikat Industri Hijau kepada 44 perusahaan industri. Sertifikat Industri Hijau merupakan bukti kesiapan perusahaan industri untuk berpartisipasi pada perdagangan karbon di tahun 2025.



Penerapan industri hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah dengan menerapkan sistem industri yang lebih efisien dalam mengubah bahan baku menjadi produk, serta limbah menjadi produk ikutan (by product) yang lebih berguna. Hal ini berhubungan erat dengan hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER).
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More