Kemenhub Izinkan Maskapai Operasikan Kembali Boeing 737 MAX

Senin, 27 Desember 2021 - 20:19 WIB
Perintah ini wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum kembali beroperasi (Return to Service).

"Operator penerbangan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan Ditjen Perhubungan Udara sebelum dapet beroperasi secara komersial," lanju keterangan beleid tadi.

Baca juga: Cegah Invasi China ke Kepulauan Sengketa, Jepang Gelar Latihan Militer

Surat ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dengan tembusan ke Menteri Perhubungan, Dubes Amerika untuk Indonesia, Direktur di lingkungan DJPU dan Dirut LPPNPI serta ditujukan untuk maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!