Oversupply APD dan Masker, Menperin Genjot Ekspor
Rabu, 10 Juni 2020 - 01:11 WIB
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, adanya peningkatan signifikan pada produksi coverall/protective suite, surgical gown dan surgical mask. Berdasarkan data yang dihimpun Kemenperin dan Kementerian Kesehatan, terjadi surplus produksi sampai Desember 2020 sebesar 1,96 miliar buah untuk masker bedah.
Kemudian 377,7 juta buah masker kain, sebanyak 13,2 juta buah pakaian bedah (gown/surgical gown) dan 356,6 juta buah untuk pakaian pelindung medis (coverall). Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan, pihaknya bertekad untuk mewujudkan Indonesia siap menuju kemandirian di sektor industri yang terkait dengan bidang kesehatan.
“Ini sudah menjadi arahan dari Bapak Presiden, tentunya kami sebagai pembina industri dapat terus mendorong pengembangan dan daya saing sektor farmasi dan alat kesehatan,” ujar Agus di Jakarta, Selasa (9/6).
Kata dia, Alat Pelindung Diri (APD) yang mampu diproduksi industri lokal tersebut, mampu memenuhi persyaratan medis menurut standar WHO. Bahkan, beberapa produk dalam negeri itu juga telah lulus uji ISO 16604 standar level tertinggi WHO (premium grade) yang dilakukan di lembaga uji di Amerika Serikat dan Taiwan, sehingga dapat aman digunakan oleh tenaga medis di seluruh dunia.
"Gerak cepat yang dilakukan oleh industri tekstil dalam negeri, baik yang skala besar maupun rumahan, membuat banjir produksi APD seperti masker medis, sehingga perlu dicarikan solusi untuk pemasaran,” tuturnya.
Adapun tiga produk baju APD berbahan baku dalam negeri dan diproduksi oleh industri nasional yang sudah mencapai standar internasional, yaitu baju APD dari PT Sritex, PT SUM dan Leading Garmen serta PT APF dan Busana Apparel, yang semuanya telah lolos uji standar ISO 16604 Class 2 bahkan lebih tinggi.
“Jadi, oversupply ini perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan yang tepat agar potensi ekspor yang sangat besar ini bisa dimanfaatkan. Kebutuhan dunia yang semakin meningkat dapat menjadi trigger agar industri dalam negeri dapat bertahan, sekaligus tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” papar Agus.
Oleh karena itu, pemerintah akan mendorong ekspor APD dengan melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan terkait larangan ekspor untuk merelaksasi ekspor APD dan masker, tentunya dengan mempertimbangkan terlebih dahulu pemenuhan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri.
Langkah ini sudah disepakati bersama oleh Menperin, Mendag, dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ekspor APD dan masker oleh produsen lokal sebenarnya bukan hal baru. Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), faktanya, Indonesia sempat melakukan ekspor APD senilai USD257.000 pada April 2020.
“Banyak negara di dunia yang kini masih membutuhkan masker dan APD. Misalnya, Amerika Serikat dan Korea Selatan,” ungkap Agus.
Kemudian 377,7 juta buah masker kain, sebanyak 13,2 juta buah pakaian bedah (gown/surgical gown) dan 356,6 juta buah untuk pakaian pelindung medis (coverall). Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan, pihaknya bertekad untuk mewujudkan Indonesia siap menuju kemandirian di sektor industri yang terkait dengan bidang kesehatan.
“Ini sudah menjadi arahan dari Bapak Presiden, tentunya kami sebagai pembina industri dapat terus mendorong pengembangan dan daya saing sektor farmasi dan alat kesehatan,” ujar Agus di Jakarta, Selasa (9/6).
Kata dia, Alat Pelindung Diri (APD) yang mampu diproduksi industri lokal tersebut, mampu memenuhi persyaratan medis menurut standar WHO. Bahkan, beberapa produk dalam negeri itu juga telah lulus uji ISO 16604 standar level tertinggi WHO (premium grade) yang dilakukan di lembaga uji di Amerika Serikat dan Taiwan, sehingga dapat aman digunakan oleh tenaga medis di seluruh dunia.
"Gerak cepat yang dilakukan oleh industri tekstil dalam negeri, baik yang skala besar maupun rumahan, membuat banjir produksi APD seperti masker medis, sehingga perlu dicarikan solusi untuk pemasaran,” tuturnya.
Adapun tiga produk baju APD berbahan baku dalam negeri dan diproduksi oleh industri nasional yang sudah mencapai standar internasional, yaitu baju APD dari PT Sritex, PT SUM dan Leading Garmen serta PT APF dan Busana Apparel, yang semuanya telah lolos uji standar ISO 16604 Class 2 bahkan lebih tinggi.
“Jadi, oversupply ini perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan yang tepat agar potensi ekspor yang sangat besar ini bisa dimanfaatkan. Kebutuhan dunia yang semakin meningkat dapat menjadi trigger agar industri dalam negeri dapat bertahan, sekaligus tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” papar Agus.
Oleh karena itu, pemerintah akan mendorong ekspor APD dengan melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan terkait larangan ekspor untuk merelaksasi ekspor APD dan masker, tentunya dengan mempertimbangkan terlebih dahulu pemenuhan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri.
Langkah ini sudah disepakati bersama oleh Menperin, Mendag, dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ekspor APD dan masker oleh produsen lokal sebenarnya bukan hal baru. Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), faktanya, Indonesia sempat melakukan ekspor APD senilai USD257.000 pada April 2020.
“Banyak negara di dunia yang kini masih membutuhkan masker dan APD. Misalnya, Amerika Serikat dan Korea Selatan,” ungkap Agus.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda