Likuiditas Perbankan dalam Kondisi Aman di Akhir Tahun 2021

Kamis, 30 Desember 2021 - 11:16 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam laporannya di akhir tahun 2021 menunjukkan, likuiditas industri perbankan pada November 2021 masih berada pada level yang memadai. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam laporannya di akhir tahun 2021 menunjukkan, likuiditas industri perbankan pada November 2021 masih berada pada level yang memadai. Hal tersebut terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 154,90% dan 34,24%, di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50%dan 10%.

Baca Juga: Gampang Kasih Utang, Pinjol Klaim Lebih Unggul dari Perbankan



Dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan juga mencatatkan permodalan yang semakin membaik. Industri perbankan mencatatkan peningkatan CAR menjadi sebesar 25,62% atau jauh di atas threshold. Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan, Dana Pihak Ketiga (DPK) mencatatkan pertumbuhan sebesar 10,48% yoy atau 9,98% ytd.

"Di industri perbankan, mayoritas sektor utama kredit mencatatkan kenaikan terutama pada sektor pengolahan dan rumah tangga masing-masing sebesar Rp 24,9 triliun dan Rp 9,1 triliun," paparnya.

Baca Juga: Terungkap, Dukungan Perbankan RI ke UMKM Kalah Jauh dari Malaysia

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada November 2021 masih terjaga dengan rasio NPL net tercatat turun menjadi 0,98% (NPL gross: 3,19%) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan tercatat sebesar 3,92 persen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!