Terungkap, Dukungan Perbankan RI ke UMKM Kalah Jauh dari Malaysia
Rabu, 22 Desember 2021 - 12:21 WIB
loading...
Pemerintah menargetkan porsi kredit perbankan ke UMKM meningkat menjadi 30% pada 2024 mendatang. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki meminta perbankan nasional terus menambah penyaluran kreditnya ke usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ). Saat ini, dukungan perbankan nasional terhadap UMKM masih kalah dibandingkan Malaysia atau Thailand.
Baca Juga: Jokowi Sedih, Tak Bisa Paksa Bank Naikkan Plafon Kredit UMKM
Teten mengungkapkan, porsi kredit perbankan bagi UMKM saat ini baru sebesar 19,8%. Pemerintah mendorong penyaluran kredit bagi UMKM meningkat di atas 30% pada 2024.
"Presiden minta bertahap 2024 sedikitnya 30% kredit perbankan (bagi UMKM). Tapi itu pun kita masih kalah dari Malaysia yang sudah lebih 40%, termasuk Thailand, bahkan Korea Selatan hingga 81%," kata Teten dalam konferensi secara virtual, Rabu (22/12/2021).
Untuk mendukung hal tersebut, Teten mengatakan bahwa pelaku UMKM juga terus didorong untuk melakukan digitalisasi. Untuk itu, dia mengatakan, pemerintah sudah menciptakan ekosistem, baik dari sisi permintaan maupun penawaran. "Hal itu juga tertuang dalam UU Cipta Kerja. Saat ini aturan itu sudah masuk dalam tahapan implementasi," jelasnya.
Baca Juga: Jokowi Sedih, Tak Bisa Paksa Bank Naikkan Plafon Kredit UMKM
Teten mengungkapkan, porsi kredit perbankan bagi UMKM saat ini baru sebesar 19,8%. Pemerintah mendorong penyaluran kredit bagi UMKM meningkat di atas 30% pada 2024.
"Presiden minta bertahap 2024 sedikitnya 30% kredit perbankan (bagi UMKM). Tapi itu pun kita masih kalah dari Malaysia yang sudah lebih 40%, termasuk Thailand, bahkan Korea Selatan hingga 81%," kata Teten dalam konferensi secara virtual, Rabu (22/12/2021).
Untuk mendukung hal tersebut, Teten mengatakan bahwa pelaku UMKM juga terus didorong untuk melakukan digitalisasi. Untuk itu, dia mengatakan, pemerintah sudah menciptakan ekosistem, baik dari sisi permintaan maupun penawaran. "Hal itu juga tertuang dalam UU Cipta Kerja. Saat ini aturan itu sudah masuk dalam tahapan implementasi," jelasnya.
Lihat Juga :