Kantongi Dana PMN Rp6,9 Triliun, KAI Geber Lagi Proyek KRL dan Kereta Cepat
Jum'at, 31 Desember 2021 - 11:52 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi mendapatkan penambahan dana PMN sebesar Rp6,9 triliun. Foto/Ist
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi mendapatkan penambahan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang bersumber dari APBN tahun 2021 sebesar Rp6,9 triliun.
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan, dana tersebut akan digunakan perseroan untuk melanjutkan pembangunan proyek LRT Jabodebek dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
“PMN ini akan digunakan oleh KAI untuk membiayai Cost Overrun LRT Jabodebek dan pemenuhan Base Equity Kereta Cepat Jakarta Bandung,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Bangun Kapal Selam, PT PAL Terima PMN Rp1,28 Triliun
“Adanya kepercayaan pemerintah untuk memberikan penambahan PMN kepada KAI, maka KAI dapat melanjutkan proyek-proyek Strategis Nasional yang ditugaskan kepada KAI ini," imbuh Didiek.
Dia pun berjanji bahwa perseroan akan mengelola PMN sesuai tata kelola perusahaan yang baik atau GCG (Good Corporate Governance), akuntabel dan transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat.
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan, dana tersebut akan digunakan perseroan untuk melanjutkan pembangunan proyek LRT Jabodebek dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
“PMN ini akan digunakan oleh KAI untuk membiayai Cost Overrun LRT Jabodebek dan pemenuhan Base Equity Kereta Cepat Jakarta Bandung,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Bangun Kapal Selam, PT PAL Terima PMN Rp1,28 Triliun
“Adanya kepercayaan pemerintah untuk memberikan penambahan PMN kepada KAI, maka KAI dapat melanjutkan proyek-proyek Strategis Nasional yang ditugaskan kepada KAI ini," imbuh Didiek.
Dia pun berjanji bahwa perseroan akan mengelola PMN sesuai tata kelola perusahaan yang baik atau GCG (Good Corporate Governance), akuntabel dan transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat.
Lihat Juga :