Kantongi Dana PMN Rp6,9 Triliun, KAI Geber Lagi Proyek KRL dan Kereta Cepat

Jum'at, 31 Desember 2021 - 11:52 WIB
“Sesuai Perpres nomor 49 Tahun 2017, KAI ditugaskan untuk menyelenggarakan sarana dan prasarana LRT Jabodebek. Dalam Perpres tersebut pula disebutkan, KAI dapat memperoleh dukungan pemerintah berupa pemberian PMN,” jelas dia.

Baca juga: Tuntaskan Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KCIC Datangkan 33 TKA China

Lebih lanjut dia memaparkan, dana PMN sebesar Rp2,6 triliun untuk LRT Jabodebek akan digunakan untuk cost overrun akibat keterlambatan pembebasan lahan depo yang berdampak pada peningkatan biaya pra-operasi, biaya Interest During Construction, dan biaya-biaya lainnya.

Adapun sesuai Perpres 93 Tahun 2021, KAI ditunjuk sebagai pimpinan konsorsium BUMN proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan menetapkan bahwa pemerintah dapat memberikan PMN kepada pimpinan konsorsium BUMN.

“Dana PMN sebesar Rp4,3 triliun akan digunakan untuk pemenuhan base equity konsorsium BUMN Indonesia. Base equity ini perlu dipenuhi agar dana dari CDB dapat dicairkan sehingga pembangunan proyek KCJB dapat tetap dapat dilakukan,” tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!