Regulasi Baru Terbit, AP II Optimis Sektor Penerbangan Kembali Bergairah

Rabu, 10 Juni 2020 - 09:03 WIB
Terbitnya aturan baru dari Kemenhub terkait pelaksanaan transportasi di masa transisi diyakini akan menggairahkan kembali sektor penerbangan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait operasional transportasi pada masa adaptasi menuju kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19. Peraturan tersebut adalah Surat Edaran 07/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lalu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41/2020 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 13/2020.

Ketiga peraturan tersebut memperbolehkan transportasi publik termasuk di sektor penerbangan untuk beroperasi dengan tetap mengedepankan protokol kebersihan dan kesehatan.

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II Muhammad Awaluddin mengatakan sektor penerbangan merespons positif terbitnya ketiga peraturan tersebut.



"Melihat data yang kami terima, maskapai merespons positif terbitnya ketiga peraturan tersebut. Sektor penerbangan pelan-pelan kembali bergairah dan pastinya AP II selaku pengelola bandara tetap mengawal ketat berjalannya protokol kesehatan dan kebersihan di bandara," ujar Muhammad Awaluddin di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

(Baca Juga: Transportasi di Masa New Normal, Ini Surat Edaran Menhub)

Ia menjelaskan, frekuensi penerbangan dan lalu lintas penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta diyakini perlahan akan bergerak naik di dalam periode adaptasi menuju kebiasaan baru ini. Angkasa Pura II juga mengingatkan agar seluruh penumpang pesawat, personel bandara, personel maskapai dan lainnya selalu menggunakan masker, menerapkan physical distancing sesuai rambu di bandara, serta sering mencuci tangan.

Seperti diketahui, mulai besok maskapai nasional Lion Air juga kembali beroperasi di Soekarno-Hatta, menyusul Garuda Indonesia dan Citilink.

Adapun seperti dinyatakan di dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 13/2020, di dalam menentukan slot time penerbangan di bandara, salah satu yang diperhitungkan adalah kapasitas di terminal penumpang pada waktu sibuk dengan memperhatikan luasan, konfigurasi fasilitas terminal bandar udara dan penerapan teknologi.

Sesuai surat edaran tersebut kapasitas terminal ditetapkan paling banyak 50% dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, namun bisa ditingkatkan melalui hasil evaluasi oleh Dirjen berdasarkan data dan usulan penyelenggara bandara.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More