Realokasi Anggaran Kemendag Capai Rp1,2 Triliun Demi Penanganan Corona
Kamis, 23 April 2020 - 12:27 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penghematan atau realokasi dan refokusing anggaran untuk pandemi virus corona (Covid-19) sebesar Rp1,22 triliun atau 34,24% dari pagu 2020. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penghematan atau realokasi dan refokusing anggaran untuk pandemi virus corona (Covid-19). Sekretaris Jenderal Oke Nurwan dalam rapat mengatakan, sisa pagu Kemendag yang dapat dilakukan penghematan sebesar Rp1,39 triliun. Oleh karena itu, sisa pagu untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kemendag sampai akhir tahun ini hanya sebesar Rp165,5 miliar
"Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-320/MK.02/2020 Tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2020, Kementerian Perdagangan diminta untuk melakukan penghematan anggaran sebesar Rp1,22 triliun atau sebesar 34,24% dari pagu alokasi anggaran tahun anggaran 2020,” terang Oke Nurwan di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Dikatakan Sekjen Oke, Kemendag masih harus melakukan refokusing anggaran dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di Indonesia, menyiapkan usulan stimulus sektor perdagangan, serta menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok masyarakat. Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan prioritas tersebut serta membiayai pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan sampai dengan akhir bulan Tahun Anggaran 2020, anggaran Tugas Pembantuan (TP) berupa pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat juga harus dihemat sebesar Rp200,4 miliar.
“Dengan demikian, setelah dilakukan penghematan, maka anggaran Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2020 menjadi sebesar Rp2,35 trilliun yang digunakan untuk belanja pegawai, operasional perkantoran, penanganan COVID-19, dan kegiatan prioritas lainnya,” lanjutnya.
"Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-320/MK.02/2020 Tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2020, Kementerian Perdagangan diminta untuk melakukan penghematan anggaran sebesar Rp1,22 triliun atau sebesar 34,24% dari pagu alokasi anggaran tahun anggaran 2020,” terang Oke Nurwan di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Dikatakan Sekjen Oke, Kemendag masih harus melakukan refokusing anggaran dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di Indonesia, menyiapkan usulan stimulus sektor perdagangan, serta menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok masyarakat. Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan prioritas tersebut serta membiayai pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan sampai dengan akhir bulan Tahun Anggaran 2020, anggaran Tugas Pembantuan (TP) berupa pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat juga harus dihemat sebesar Rp200,4 miliar.
“Dengan demikian, setelah dilakukan penghematan, maka anggaran Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2020 menjadi sebesar Rp2,35 trilliun yang digunakan untuk belanja pegawai, operasional perkantoran, penanganan COVID-19, dan kegiatan prioritas lainnya,” lanjutnya.
Lihat Juga :