Cair Tahun Ini, Intip Besaran Gaji ke-13 dan Tunjangan PNS

Senin, 10 Januari 2022 - 14:37 WIB
Besaran gaji ke-13 bagi PNS pada tahun ini nilainya diperkirakan sama dengan tahun 2021 lalu. Foto/Dok SINDOnews/Eko Purwanto
JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 selalu dinantikan oleh para aparatur sipil negara. Kendati di 2022 tidak ada kenaikan gaji PNS , pemerintah memastikan THR dan gaji ke-13 PNS cair tahun ini. Hal itu telah diatur dalam undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Pemerintah berharap melalui pemberian THR dan gaji ke-13 dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama dari aspek konsumsi rumah tangga. Namun, besaran kedua ‘booster’ tersebut tentunya tidak akan sama seperti sebelum masa pandemi Covid-19.



Besaran gaji ke-13 bagi PNS pada tahun ini nilainya diperkirakan sama dengan tahun 2021 lalu. Berikut rinciannya, dikutip MNC Portal Indonesia (MPI) dari berbagai sumber, Senin (10/1/2022):

Daftar Gaji Pokok PNS:



Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More