Omicron Menggila, Simak Aturan Terbaru Masuk Mal di Jakarta
Selasa, 18 Januari 2022 - 12:09 WIB
JAKARTA - Pemerintah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2 di DKI Jakarta 18 Januari-24 Januari 2022 mendatang. PPKM tersebut bebarengan dengan peningkatan kasus varian Omicron di ibu kota yang telah mencapai 825 sebanyak 243 di antaranya berasal dari transmisi lokal.
Ketentuan tersebut diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam aturan Inmendagri terbaru, pemerintah telah melakukan pembatasan Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 WIB.
"Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat," jelas Instrusksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (18/2/2022).
Berikut aturan dan regulasi terbaru masuk mal/pusat perbelanjaan dengan di DKI Jakarta saat penerapan PPKM level 2 sebagai berikut:
1. Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 Persen.
2. Untuk anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
4. Semua wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
5. Operasional bioskop dibatasi maksimal 70%, hanya pengunjung dengan kategori hijau di status Pedulilindungi yang boleh masuk.
Ketentuan tersebut diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam aturan Inmendagri terbaru, pemerintah telah melakukan pembatasan Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 WIB.
"Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat," jelas Instrusksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (18/2/2022).
Berikut aturan dan regulasi terbaru masuk mal/pusat perbelanjaan dengan di DKI Jakarta saat penerapan PPKM level 2 sebagai berikut:
1. Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 Persen.
2. Untuk anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
4. Semua wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
5. Operasional bioskop dibatasi maksimal 70%, hanya pengunjung dengan kategori hijau di status Pedulilindungi yang boleh masuk.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda