Garuda Indonesia Perpanjang Masa Pelunasan Utang Sebesar Rp7 Triliun
Kamis, 11 Juni 2020 - 11:43 WIB
JAKARTA - Maskapai nasional Garuda Indonesia berhasil memperoleh persetujuan dari pemegang sukuk (sukukholders) atas consent solicitation perpanjangan masa pelunasan global sukuk limited senilai USD500 juta atau setara Rp7 triliun, selama 3 tahun dari waktu jatuh tempo yang semula pada 3 Juni 2020.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan keputusan masa perpanjangan utang ini, sesuai dengan hasil pemungutan suara pada Rapat Umum Pemegang Sukuk pada Rabu kemarin.
"Persetujuan suara yang diberikan adalah 90,88% atau sebesar USD454.391.000 dari seluruh pokok sukuk," kata Irfan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Irfan melanjutkan, dengan diperolehnya persetujuan atas consent solicitation perpanjangan masa pelunasan global sukuk ini, membuat pihaknya optimistis hal ini bisa menjadi langkah awal dalam upaya pemulihan kinerja Garuda Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.
"Kami mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan para sukukholders terhadap keberlangsungan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia dimasa yang penuh tantangan ini," tukasnya.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan keputusan masa perpanjangan utang ini, sesuai dengan hasil pemungutan suara pada Rapat Umum Pemegang Sukuk pada Rabu kemarin.
"Persetujuan suara yang diberikan adalah 90,88% atau sebesar USD454.391.000 dari seluruh pokok sukuk," kata Irfan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Irfan melanjutkan, dengan diperolehnya persetujuan atas consent solicitation perpanjangan masa pelunasan global sukuk ini, membuat pihaknya optimistis hal ini bisa menjadi langkah awal dalam upaya pemulihan kinerja Garuda Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.
"Kami mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan para sukukholders terhadap keberlangsungan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia dimasa yang penuh tantangan ini," tukasnya.
(bon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda