Kapasitas Penumpang Pesawat Akan Diizinkan 100% Secara Berkala
Kamis, 11 Juni 2020 - 13:11 WIB
"Pada pesawat udara, sistem filtrasi dan sirkulasi udara di kabin dirancang untuk meminimalisir penyebaran bakteri maupun virus hingga ukuran yang sangat kecil. Meski begitu, kami tetap akan mempelajari dan akan melakukan pembaruan ketentuan kapasitas secara bertahap, juga sesuai dengan ketentuan aturan internasional," imbuhnya.
Kata dia, pesawat nantinya akan dapat melakukan pengangkutan hingga 100% secara bertahap. Namun, pada saat ini akan berfokus kepada keamanan optimal dari pesawat udara terhadap penularan Covid-19 di dalam pesawat, dengan proteksi di dalam pesawat, standar prosedur penanganan penumpang, serta pelatihan personel penerbangan dalam penanganan Covid-19. Sehingga secara bertahap peningkatan load factor dapat dilakukan.
Baca: Garuda Indonesia Perpanjang Masa Pelunasan Utang Sebesar Rp7 Triliun
"Untuk tetap menjamin keamanan di dalam pesawat udara, kami juga telah membuat ketentuan atas ruang isolasi atau karantina di dalam pesawat. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan keamanan kepada penumpang dengan gejala Covid-19 ketika on board, yaitu menyediakan 3 baris kursi kosong di belakang pesawat dengan mekanisme khusus," tutupnya.
Saat ini, aturan mengenai operasional transportasi udara, yang diatur pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. 13 Tahun 2020, berupaya untuk menerapkan keamanan optimal dengan disiplin protokol pada angkutan udara secara ketat. Sehingga, penumpang yang berada di dalam pesawat udara tetap aman dalam melakukan penerbangan.
Kata dia, pesawat nantinya akan dapat melakukan pengangkutan hingga 100% secara bertahap. Namun, pada saat ini akan berfokus kepada keamanan optimal dari pesawat udara terhadap penularan Covid-19 di dalam pesawat, dengan proteksi di dalam pesawat, standar prosedur penanganan penumpang, serta pelatihan personel penerbangan dalam penanganan Covid-19. Sehingga secara bertahap peningkatan load factor dapat dilakukan.
Baca: Garuda Indonesia Perpanjang Masa Pelunasan Utang Sebesar Rp7 Triliun
"Untuk tetap menjamin keamanan di dalam pesawat udara, kami juga telah membuat ketentuan atas ruang isolasi atau karantina di dalam pesawat. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan keamanan kepada penumpang dengan gejala Covid-19 ketika on board, yaitu menyediakan 3 baris kursi kosong di belakang pesawat dengan mekanisme khusus," tutupnya.
Saat ini, aturan mengenai operasional transportasi udara, yang diatur pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. 13 Tahun 2020, berupaya untuk menerapkan keamanan optimal dengan disiplin protokol pada angkutan udara secara ketat. Sehingga, penumpang yang berada di dalam pesawat udara tetap aman dalam melakukan penerbangan.
Lihat Juga :