Istilah-istilah dalam Ekspor-Impor yang Wajib Diketahui Para Pebisnis

Jum'at, 21 Januari 2022 - 18:05 WIB
Istilah ekspor dan impor bisa menjadi sangat membingungkan dan sulit dipahami bagi pengusaha yang ingin atau baru mulai berkecimpung ke bisnis ekspor-impor. Berikut istilah-istilah eskpor yang sering ditemui dan harus Anda ketahui. Foto/Dok
JAKARTA - Istilah ekspor dan impor bisa menjadi sangat membingungkan dan sulit dipahami bagi pengusaha yang ingin atau baru mulai berkecimpung ke bisnis ekspor-impor. Guna meminimalisir kerugian akibat ketidaktahuan istilah yang dipakai, ada baiknya mengenal lebih dulu seperti sales contract, commercial invoice, dan masih banyak lagi.

Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) sendiri siap memberikan fasilitasi mempermudah eksportir untuk menjual produk dan mendapatkan pasar di luar negeri. Namun sebelumnya, para eksportir dipastikan sudah mendapatkan lisensi Eksportir Terdaftar (ET) yang dikeluarkan Kemendag.



Sebelum itu mengutip dari media sosial resmi Instagram @kemendag dan beberapa sumber lainnya, berikut istilah-istilah eskpor yang sering ditemui dan harus Anda ketahui:



1. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin)

SKA ini merupakan sertifikasi asal barang yang di dalamnya menyatakan bahwa barang atau komoditas yang diekspor berasal dari daerah atau negara pengeskpor. Untuk mendapatkan pengurangan tarif bea masuk hingga 0 persen, eksportir harus menyertakan SKA.

SKA ini juga terdiri dari 2 jenis yaitu SKA preferensi dan SKA nonpreferensi. SKA preferensi merupakan ketentuan asal barang Indonesia yang digunakan untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor berdasarkan perjanjian perdagangan yang disepakati.

Sementara SKA nonpreferensi merupakan ketentuan asal barang Indonesia tidak memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor.

2. Faktur Komersial (Commercial Invoice)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More