Istilah-istilah dalam Ekspor-Impor yang Wajib Diketahui Para Pebisnis

Jum'at, 21 Januari 2022 - 18:05 WIB
Istilah ekspor dan impor bisa menjadi sangat membingungkan dan sulit dipahami bagi pengusaha yang ingin atau baru mulai berkecimpung ke bisnis ekspor-impor. Berikut istilah-istilah eskpor yang sering ditemui dan harus Anda ketahui. Foto/Dok
JAKARTA - Istilah ekspor dan impor bisa menjadi sangat membingungkan dan sulit dipahami bagi pengusaha yang ingin atau baru mulai berkecimpung ke bisnis ekspor-impor. Guna meminimalisir kerugian akibat ketidaktahuan istilah yang dipakai, ada baiknya mengenal lebih dulu seperti sales contract, commercial invoice, dan masih banyak lagi.

Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) sendiri siap memberikan fasilitasi mempermudah eksportir untuk menjual produk dan mendapatkan pasar di luar negeri. Namun sebelumnya, para eksportir dipastikan sudah mendapatkan lisensi Eksportir Terdaftar (ET) yang dikeluarkan Kemendag.



Baca Juga: Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut, 75 Kapal Sudah Berlayar

Sebelum itu mengutip dari media sosial resmi Instagram @kemendag dan beberapa sumber lainnya, berikut istilah-istilah eskpor yang sering ditemui dan harus Anda ketahui:

1. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin)

SKA ini merupakan sertifikasi asal barang yang di dalamnya menyatakan bahwa barang atau komoditas yang diekspor berasal dari daerah atau negara pengeskpor. Untuk mendapatkan pengurangan tarif bea masuk hingga 0 persen, eksportir harus menyertakan SKA.

SKA ini juga terdiri dari 2 jenis yaitu SKA preferensi dan SKA nonpreferensi. SKA preferensi merupakan ketentuan asal barang Indonesia yang digunakan untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor berdasarkan perjanjian perdagangan yang disepakati.

Sementara SKA nonpreferensi merupakan ketentuan asal barang Indonesia tidak memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor.

2. Faktur Komersial (Commercial Invoice)

Faktur ini merupakan dokumen yang digunakan dalam perdagangan internasional yang bertujuan untuk memberikan informasi tentang pengiriman atau transaksi dan mengidentifikasi produk yang dikirim. Dokumen ini digunakan untuk mendukung deklarasi pabean dalam penilaian dan penentuan bea, penyerahan SKA, atau pemberian sertifikasi.

3. Embargo

Embargo merupakan instruksi dari pemerintah yang membatasi perdagangan atau pertukaran dengan barang tertentu atau negara tertentu. Embargo biasa disebut sebagai akibat dari situasi politik atau ekonomi yang tidak menguntungkan antarnegara.

4. Packing List

Packing list merupakan daftar yang menerangkan secara rinci bahan yang diekspor dalam setiap paket. Dokumen ini jauh lebih rinci dibandingkan daftar kemasan domestik standar. Dalam packing list biasanya terdiri dari nama barang, nomor, dan tanggal. Lalu ada juga keterangan jumlah barang dalam satuan seperti pak, bagian, ikat. kaleng, karton, karung, dan sebagainya. Berat bersih dan berat kotor juga ada dicantumkan dalam keterangan packing list.

5. Kontrak Pembelian (Sales Contract)

Kontrak pembelian merupakan dokumen atau surat persetujuan antara penjual dan pembeli yang merupakan tindak lanjut dari permintaan pembelian dari importir. Kontrak ini merupakan dasar bagi pembeli untuk mengisi aplikasi pembukaan Letter of Credit (L/C) ke bank.

Dalam dokumen ini terdiri dari keterangan kesepakatan atas harga barang kesepakatan atas kuantitas (jumlah) dan kualitas barang, kesepakatan tentang jenis, tipe, keaslian, spesifikasi serta asal barang. Lalu ada juga keterangan kesepakatan penyerahan barang seperti Free On Board (FOB). Cost and Freight (CNF), Carrier Paid To (CPT), dan jenis lainnya.

6. Advance Payment

Metode pembayaran dengan pembayaran cash terhadap eksportir terlebih dahulu

7. Advising Bank

Pihak yang diminta oleh issuing Bank untuk menyampaikan L/C langsung atau melalui Bank lain kepada Beneficiary

8. Applicant

Pihak yang mengajukan aplikasi pembukaan L/C kepada issuing Bank

9. Bill of Exchange
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!