Tegas! OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Perdagangan Aset Kripto
Selasa, 25 Januari 2022 - 10:37 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang kepada seluruh lembaga keuangan di Indonesia untuk memfasilitasi aset Kripto, baik menggunakan ataupun memasarkannya. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang kepada seluruh lembaga keuangan di Indonesia untuk memfasilitasi aset kripto , baik menggunakan ataupun memasarkannya.
Baca Juga: Giliran Muhammadiyah Nyatakan Bitcoin dan Mata Uang Kripto Lainnya Haram
Sebab Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut pihaknya tidak mengawasi dan mengatur aset kripto tersebut. Namun kewenangan itu ada di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kementerian Perdagangan.
"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto ," ujar Wimboh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: Giliran Muhammadiyah Nyatakan Bitcoin dan Mata Uang Kripto Lainnya Haram
Sebab Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut pihaknya tidak mengawasi dan mengatur aset kripto tersebut. Namun kewenangan itu ada di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kementerian Perdagangan.
"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto ," ujar Wimboh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022).
Lihat Juga :