OJK Minta Perusahaan Jaga Kepercayaan Investor Pasar Modal

Kamis, 27 Januari 2022 - 21:05 WIB
"Prinsip-prinsip GCG wajib dilakukan baik dalam operasional sehari-hari maupun berbagai aksi korporasi, seperti transaksi material, transaksi afiliasi, merger, akuisisi dan lain sebagainya," imbuhnya.

Dengan mengikuti berbagai aturan di pasar modal, emiten dan perusahaan publik sudah melindungi kepentingan para pemegang saham.

Baca juga: Gaya 8 Artis Belanja ke Pasar Tradisional, Siapa Paling Keren?

"Hal ini juga akan menimbulkan kepercayaan bagi para pemangku kepentingan, baik dari emiten itu sendiri maupun juga pengendali dari emiten," tukasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!