Harga Eceran Minyak Goreng Dipatok, Pedagang Pasar: Ditetapkan Tanpa Melibatkan Kami
Sabtu, 29 Januari 2022 - 07:54 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng terbaru dan akan beraku mulai 1 Februari 2022. Adapun rinciannya, harga minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter, dan minyak goreng curah Rp 11.500/liter.
Merespons kebijakan ini, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengaku belum mengetahui sebelumnya. "Kami belum belum tahu. Malah kami tahu dari media," ujar Ketua Umum Ikappi, Abdullah Mansuri kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (28/1/2022).
Dia mengatakan, semestinya sebelum menetapkan HET, Ikatan Pedagang Pasar diajak duduk bersama untuk berdiskusi. Karena menurutnya, yang tahu kondisi pasar adalah Ikatan Pedagang Pasar.
"Yang tahu di lapangan itu kami. Terus tiba-tiba HET udah ditetapkan tanpa melibatkan kami," ucap Abdullah.
Selain itu, Abdullah juga mengungkapkan perihal minyak goreng subsidi, hingga saat ini belum tersebar merata ke pasar tradisional. Bahkan, para pedagang pun minim informasi terkait kebijakan-kebijakan pemerintah.
"Pemerintah nggak bisa memberikan informasi ke pedagang kalau hanya lewat media. Pedagang nggak akan bisa dengar. Kalau mau efektif, undang kami asosiasi pedagang supaya kami bisa sampaikan ke pedagang," ungkap dia.
Diketahui dari pantauan MNC Portal Indonesia ke beberapa pasar tradisional di bilangan Bekasi, pedagang pasar belum menerima minyak goreng subsidi untuk dijual ke masyarakat.
"Pedagang itu nggak tahu ambil minyak murahnya dari mana. Barangnya udah datang apa belum. Stoknya berapa. Di pedagang tuh belum final," terang Abdullah.
Merespons kebijakan ini, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengaku belum mengetahui sebelumnya. "Kami belum belum tahu. Malah kami tahu dari media," ujar Ketua Umum Ikappi, Abdullah Mansuri kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (28/1/2022).
Baca Juga
Dia mengatakan, semestinya sebelum menetapkan HET, Ikatan Pedagang Pasar diajak duduk bersama untuk berdiskusi. Karena menurutnya, yang tahu kondisi pasar adalah Ikatan Pedagang Pasar.
"Yang tahu di lapangan itu kami. Terus tiba-tiba HET udah ditetapkan tanpa melibatkan kami," ucap Abdullah.
Selain itu, Abdullah juga mengungkapkan perihal minyak goreng subsidi, hingga saat ini belum tersebar merata ke pasar tradisional. Bahkan, para pedagang pun minim informasi terkait kebijakan-kebijakan pemerintah.
"Pemerintah nggak bisa memberikan informasi ke pedagang kalau hanya lewat media. Pedagang nggak akan bisa dengar. Kalau mau efektif, undang kami asosiasi pedagang supaya kami bisa sampaikan ke pedagang," ungkap dia.
Diketahui dari pantauan MNC Portal Indonesia ke beberapa pasar tradisional di bilangan Bekasi, pedagang pasar belum menerima minyak goreng subsidi untuk dijual ke masyarakat.
"Pedagang itu nggak tahu ambil minyak murahnya dari mana. Barangnya udah datang apa belum. Stoknya berapa. Di pedagang tuh belum final," terang Abdullah.
tulis komentar anda