Harga Eceran Minyak Goreng Dipatok, Pedagang Pasar: Ditetapkan Tanpa Melibatkan Kami

Sabtu, 29 Januari 2022 - 07:54 WIB
Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng terbaru dan akan beraku mulai 1 Februari 2022. Menanggapi hal ini, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengaku tidak dilibatkan. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng terbaru dan akan beraku mulai 1 Februari 2022. Adapun rinciannya, harga minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter, dan minyak goreng curah Rp 11.500/liter.

Merespons kebijakan ini, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengaku belum mengetahui sebelumnya. "Kami belum belum tahu. Malah kami tahu dari media," ujar Ketua Umum Ikappi, Abdullah Mansuri kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (28/1/2022).



Baca Juga: Menanti Minyak Goreng Rp14.000 yang Tak Pasti, Pedagang: Percuma Murah Tapi Langka

Dia mengatakan, semestinya sebelum menetapkan HET, Ikatan Pedagang Pasar diajak duduk bersama untuk berdiskusi. Karena menurutnya, yang tahu kondisi pasar adalah Ikatan Pedagang Pasar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!