Kemnaker Ungkap Banyak Perusahaan Asing di RI Belum Terapkan Upah Berbasis Produktivitas
Rabu, 02 Februari 2022 - 14:06 WIB
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mencatat sejumlah perusahaan asal Korea dan Jepang di Indonesia belum menerapkan struktur skala upah berbasis produktivitas. Padahal upah berbasis kinerja akan menaikkan produktivitas baik buruh dan perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mencatat, pihaknya pun terus mengawal agar perusahaan di dalam negeri menerapkan sistem upah yang mengacu pada struktur upah berbasis produktivitas.
"Siapa sih yang gak mau menerapkan struktur skala upah berbasis produktivitas? Banyak, perusahaan-perusahaan investasi dari Korea, perusahaan-perusahaan investasi dari Jepang , banyak yang belum menerapkan struktur skala upah," ujar Indah saat ditemui di kawasan hotel Aston Kartika dikutip, Rabu (2/2/2022).
Kemnaker, lanjut Indah, berharap agar para pekerja atau buruh bisa membantu pemerintah untuk memastikan perusahaan bisa menerapkan struktur skala upah berbasis produktivitas.
Upah minimum, kata dia, merupakan jaring pengaman, namun demikian dibutuhkan upah yang berbasis kinerja yang dipandang dapat menaikkan produktivitas. Sehingga pengusaha maupun pekerja sama-sama mendapatkan manfaat dan kenaikan produktivitas perusahaan.
"Bantu kami pemerintah memastikan upah, gaji, salary yang diterapkan atau diberikan oleh para pemberi kerja agar sesuai dengan niatan kami semua yaitu mengacu pada struktur skala upah berbasis produktivitas," ungkap dia.
Meski banyak perusahaan asing di Tanah Air yang belum mengikuti kebijakan pemerintah di sektor upah, Indah berharap para pekerja tidak bisa memberikan sikap penolakan terhadap investasi asing di Indonesia.
"Tapi kita gak boleh benci mereka, kita gak boleh benci investor. Kita membutuhkan investor untuk memperluas lapangan kerja. Jangan pernah membenci pada investasi karena investasi merupakan instrumen utama untuk memperluas lapangan kerja bagi saudara-saudara Bapak, Ibu yang belum mendapat pekerjaan. Kalau gak ada investasi sih susah perluasan lapangan pekerjaan," katanya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mencatat, pihaknya pun terus mengawal agar perusahaan di dalam negeri menerapkan sistem upah yang mengacu pada struktur upah berbasis produktivitas.
"Siapa sih yang gak mau menerapkan struktur skala upah berbasis produktivitas? Banyak, perusahaan-perusahaan investasi dari Korea, perusahaan-perusahaan investasi dari Jepang , banyak yang belum menerapkan struktur skala upah," ujar Indah saat ditemui di kawasan hotel Aston Kartika dikutip, Rabu (2/2/2022).
Kemnaker, lanjut Indah, berharap agar para pekerja atau buruh bisa membantu pemerintah untuk memastikan perusahaan bisa menerapkan struktur skala upah berbasis produktivitas.
Upah minimum, kata dia, merupakan jaring pengaman, namun demikian dibutuhkan upah yang berbasis kinerja yang dipandang dapat menaikkan produktivitas. Sehingga pengusaha maupun pekerja sama-sama mendapatkan manfaat dan kenaikan produktivitas perusahaan.
"Bantu kami pemerintah memastikan upah, gaji, salary yang diterapkan atau diberikan oleh para pemberi kerja agar sesuai dengan niatan kami semua yaitu mengacu pada struktur skala upah berbasis produktivitas," ungkap dia.
Meski banyak perusahaan asing di Tanah Air yang belum mengikuti kebijakan pemerintah di sektor upah, Indah berharap para pekerja tidak bisa memberikan sikap penolakan terhadap investasi asing di Indonesia.
"Tapi kita gak boleh benci mereka, kita gak boleh benci investor. Kita membutuhkan investor untuk memperluas lapangan kerja. Jangan pernah membenci pada investasi karena investasi merupakan instrumen utama untuk memperluas lapangan kerja bagi saudara-saudara Bapak, Ibu yang belum mendapat pekerjaan. Kalau gak ada investasi sih susah perluasan lapangan pekerjaan," katanya.
(akr)
tulis komentar anda