Kemnaker Ungkap Banyak Perusahaan Asing di RI Belum Terapkan Upah Berbasis Produktivitas
Rabu, 02 Februari 2022 - 14:06 WIB
"Bantu kami pemerintah memastikan upah, gaji, salary yang diterapkan atau diberikan oleh para pemberi kerja agar sesuai dengan niatan kami semua yaitu mengacu pada struktur skala upah berbasis produktivitas," ungkap dia.
Baca Juga: Menaker Ajak Tinggalkan Upah Minimum, Kini Berbasis Produktivitas
Meski banyak perusahaan asing di Tanah Air yang belum mengikuti kebijakan pemerintah di sektor upah, Indah berharap para pekerja tidak bisa memberikan sikap penolakan terhadap investasi asing di Indonesia.
"Tapi kita gak boleh benci mereka, kita gak boleh benci investor. Kita membutuhkan investor untuk memperluas lapangan kerja. Jangan pernah membenci pada investasi karena investasi merupakan instrumen utama untuk memperluas lapangan kerja bagi saudara-saudara Bapak, Ibu yang belum mendapat pekerjaan. Kalau gak ada investasi sih susah perluasan lapangan pekerjaan," katanya.
Baca Juga: Menaker Ajak Tinggalkan Upah Minimum, Kini Berbasis Produktivitas
Meski banyak perusahaan asing di Tanah Air yang belum mengikuti kebijakan pemerintah di sektor upah, Indah berharap para pekerja tidak bisa memberikan sikap penolakan terhadap investasi asing di Indonesia.
"Tapi kita gak boleh benci mereka, kita gak boleh benci investor. Kita membutuhkan investor untuk memperluas lapangan kerja. Jangan pernah membenci pada investasi karena investasi merupakan instrumen utama untuk memperluas lapangan kerja bagi saudara-saudara Bapak, Ibu yang belum mendapat pekerjaan. Kalau gak ada investasi sih susah perluasan lapangan pekerjaan," katanya.
(akr)
Lihat Juga :