Aturan Diskon Pajak Beli Rumah dan Kendaraan Segera Berlaku, Simak Rinciannya

Rabu, 02 Februari 2022 - 15:16 WIB
Besaran diskon pajak ini kemudian dikurangi sedikit demi sedikit di tiap kuartal. Pada kuartal II, pemerintah hanya memberi diskon 2% sehingga pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2%.

Kemudian di kuartal III, diskon PPnBM kembali dikurangi hanya sebesar 1%. Dengan kata lain, pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2% sisanya. Kemudian, diskon berhenti di kuartal IV/2022.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan diskon PPnBM untuk otomotif dengan rentang harga Rp200 juta - Rp250 juta. Biasanya untuk tipe tersebut, pemerintah mengenakan diskon PPnBM sebesar 15%. Diskon ini pun hanya berlaku di kuartal I/2022.

Kemudian, besaran diskon PPN DTP properti atau untuk pembelian rumah mendapat diskon 50% untuk harga rumah hingga Rp2 miliar.

Sebelumnya, diskon pajak untuk pembelian rumah sampai Rp2 miliar mencapai 100%, alias benar-benar dibebaskan. Pengurangan diskon serupa juga berlaku untuk harga rumah dengan harga berkisar Rp2-5 miliar yang hanya didiskon 25%.
(ind)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More