OJK Pastikan Perlindungan Konsumen, akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang Melanggar

Kamis, 03 Februari 2022 - 12:41 WIB
Foto: Doc. Sindonews
JAKARTA - Menyikapi permasalahan nasabah Unit Link, OJK sudah memanggil ketiga Direktur Utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah.

OJK telah memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama. Opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS (external dispute resolution), jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan.

OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar, dan melarang Bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya.



OJK Pastikan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Mengutip ketentuan di POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK dapat memberikan sanksi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen.

OJK telah melakukan moratorium penerbitan izin fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online sejak awal tahun 2020, sehingga dari 161 penyelenggara pinjaman online di awal 2020 telah berkurang menjadi 103 penyelenggara dengan semuanya berstatus berizin pada awal Januari 2022. Demikian juga OJK telah melakukan moratorium penerbitan izin baru untuk manajer investasi sejak Desember 2021.

Menyikapi permasalahan Unit Link, OJK telah memanggil ketiga Direktur Utama perusahaan asuransi yang nasabahnya melaporkan permasalahannya ke DPR RI tahun lalu. Perusahaan asuransi sudah menyatakan akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut secara individual per nasabah sebagaimana perintah OJK.

Opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS (external dispute resolution), jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan.

OJK telah memfasilitasi kedua belah pihak perusahaan asuransi dan nasabah Unit Link, baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama. Sesuai kewenangannya, OJK melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar dan melarang Bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya.

Jaga Kepercayaan Masyarakat

OJK juga memastikan permasalahan ini tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko.

OJK meminta perusahaan asuransi meningkatkan edukasi keuangan dan menjelaskan istilah dalam industri asuransi yang sering tidak dipahami masyarakat.
(atk)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More