Kantongi Rp1,1 Triliun, Sri Mulyani Kembali Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Tax Amnesty Jilid II
Senin, 07 Februari 2022 - 13:32 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati kembali mengajak Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan Tax Amnesty Jilid II. Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 38 hari PPS berlangsung mencapai Rp1,10 triliun. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati kembali mengajak Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II sebagaimana yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Program yang diberlakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022 ini memberikan kesempatan bagi WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.Kebijakan PPS dibagi menjadi dua. Pertama diperuntukkan bagi peserta yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015.
“Ada WP yang belum mengikuti tax amnesty yang pertama itu, sekarang kami memberikan kesempatan sekali lagi. Ini yang disebut PPS kebijakan satu,” ungkap Sri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (7/2/2022).
Baca Juga: Diserbu 10.670 Wajib Pajak, Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Rp10,23 Triliun
Program yang diberlakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022 ini memberikan kesempatan bagi WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.Kebijakan PPS dibagi menjadi dua. Pertama diperuntukkan bagi peserta yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015.
“Ada WP yang belum mengikuti tax amnesty yang pertama itu, sekarang kami memberikan kesempatan sekali lagi. Ini yang disebut PPS kebijakan satu,” ungkap Sri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (7/2/2022).
Baca Juga: Diserbu 10.670 Wajib Pajak, Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Rp10,23 Triliun
Lihat Juga :