Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM

Selasa, 02 Juni 2026 - 19:12 WIB
loading...
Penjelasan soal Aturan...
Mempertegas kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Aturan baru ini merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5% ditujukan untuk pelaku UMKM yang memang membutuhkan dukungan untuk berkembang. Sehingga, pemerintah mempertegas kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Aturan baru ini merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Melalui beleid tersebut, pemerintah membatasi penerima fasilitas PPh final UMKM hanya untuk wajib pajak orang pribadi, badan usaha berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026. Meski demikian, fasilitas tarif final 0,5% hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki omzet atau peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Besaran tarifnya sendiri tidak berubah dan tetap sebesar 0,5%.

Baca Juga: Perpanjangan Fasilitas PPh Final UMKM, Manfaat atau Mudharat?

Di sisi lain, pemerintah juga mempertegas bahwa sejumlah profesi yang masuk kategori pekerjaan bebas tidak dapat memanfaatkan skema tersebut. Kelompok ini mencakup pengacara, akuntan, dokter, konsultan, notaris, arsitek, hingga pekerja seni dan ekonomi kreatif seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, kreator konten, model, musisi, dan pemain film.

Saat ditanya mengenai alasan influencer tidak lagi mendapatkan fasilitas tarif final 0,5 persen, Purbaya menjelaskan bahwa insentif tersebut sejak awal memang diperuntukkan bagi UMKM.

“UMKM kan yang dapet. Kalau influencer daftar UMKM ya udah dapet otomatis, karena nggak ada kayaknya lapangan kerja influencer ya,” kata Purbaya di Wisma Danantara, Minggu (31/5).



Menurutnya, pengecualian terhadap pekerjaan bebas dilakukan agar fasilitas PPh final UMKM lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha berskala kecil, bukan profesi yang memperoleh penghasilan dari keahlian atau jasa personal.

PT dan CV Tetap Bisa Memanfaatkan Fasilitas Jika Masuk Kategori UMKM

Purbaya juga menepis anggapan bahwa badan usaha berbentuk PT atau CV otomatis kehilangan akses terhadap fasilitas tarif 0,5 persen setelah terbitnya aturan baru tersebut. Ia menegaskan yang menjadi pertimbangan utama pemerintah adalah status usaha sebagai UMKM, bukan semata bentuk badan usahanya.

“Kan tujuannya UMKM dulu, kalau PT-nya UMKM boleh kan,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
DSC Transformasi Jadi...
DSC Transformasi Jadi Ekosistem Wirausaha, Siapkan Hibah Rp2,5 Miliar
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Rekomendasi
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Jejaring Internasional Lewat AHEIC Global Publication Connect 2026 di Universitas Kuningan
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
Berita Terkini
IHSG Berakhir Menghijau...
IHSG Berakhir Menghijau di 6.041, Transaksi Tembus Rp11,3 Triliun
Tips MotionTrade: Strategi...
Tips MotionTrade: Strategi Buy on Weakness & Buy on Breakout Sesuai Kondisi Pasar
Akhirnya! Blok Masela...
Akhirnya! Blok Masela Bakal Diresmikan Besok usai Puluhan Tahun Mangkrak
Sokong Mandatori B50...
Sokong Mandatori B50 Diproyeksi Butuh Anggaran Rp32,3 T, BPDP Beri Garansi Kesiapan Dana
Progres Tol Japek II...
Progres Tol Japek II Selatan Paket 2A Capai 84%, Siap Jadi Jalur Alternatif
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating Indonesia, Kepercayaan Global Dinilai Masih Kuat
Infografis
Rusia Buat Kapal Perang...
Rusia Buat Kapal Perang Siluman, dengan Cat Khusus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved