Keluarkan Token ASIX, Anang Hermansyah Disemprit Bappebti

Kamis, 10 Februari 2022 - 20:51 WIB
Musisi Anang Hermansyah. Foto/Dok
JAKARTA - Musisi Anang Hermansyah mendapat sentilan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) karena sempat mengeluarkan token kripto ASIX. Bappebti melarang token tersebut karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk ke dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih," tulis akun Twitter @infobappebti menjawab pertanyaan warganet, Kamis (10/2/2022).





Sebelumnya, pada 27 Januari 2022, Anang telah mengeluarkan token ASIX. Sejak dirilis tokennya memiliki harga yang positif, hingga dilirik oleh sejumlah investor kripto termasuk publik figur di Tanah Air.

Untuk diketahui, Anang Hermansyah mulai menjajaki dunia kripto dengan meluncurkan Token Asix dan mengadaptasi teknologi blockchain dari Binance serta mengembangkan marketplace Non Fungible Token (NFT).



Targetnya, proyek Anang tersebut bakal masuk ke pasar Asia. Di samping itu dia juga akan mengajak teman sejawatnya untuk menjual karya di NFT.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More