Keluarkan Token ASIX, Anang Hermansyah Disemprit Bappebti
Kamis, 10 Februari 2022 - 20:51 WIB
Musisi Anang Hermansyah. Foto/Dok
JAKARTA - Musisi Anang Hermansyah mendapat sentilan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) karena sempat mengeluarkan token kripto ASIX. Bappebti melarang token tersebut karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk ke dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih," tulis akun Twitter @infobappebti menjawab pertanyaan warganet, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Anang Hermansyah Lakukan Transplantasi Rambut, Bagaimana Menurut Islam
Sebelumnya, pada 27 Januari 2022, Anang telah mengeluarkan token ASIX. Sejak dirilis tokennya memiliki harga yang positif, hingga dilirik oleh sejumlah investor kripto termasuk publik figur di Tanah Air.
"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk ke dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih," tulis akun Twitter @infobappebti menjawab pertanyaan warganet, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Anang Hermansyah Lakukan Transplantasi Rambut, Bagaimana Menurut Islam
Sebelumnya, pada 27 Januari 2022, Anang telah mengeluarkan token ASIX. Sejak dirilis tokennya memiliki harga yang positif, hingga dilirik oleh sejumlah investor kripto termasuk publik figur di Tanah Air.
Lihat Juga :