Gara-gara Proyek Blast Furnace, Bos Krakatau Steel Diusir dari DPR

Senin, 14 Februari 2022 - 15:15 WIB
Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim. FOTO/Okezone
JAKARTA - Gegara debat panas soal kasus blast furnace, direktur utama Krakatau Steel diusir saat rapat di Gedung DPR bersama Komisi VII. Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim pun membeberkan alasan utama penghentian proyek Blast Furnace atau peleburan tanur tinggi yang dikelola emiten dengan kode saham KRAS itu.

Kasus tersebut akibat perusahaan mengalami kerugian yang cukup besar. Silmy menjelaskan kerugian terjadi karena adanya ketidakseimbangan antara kapasitas fasilitas hulu (ironmaking and steelmaking) dan kapasitas fasilitas hilir (rolling), membuat perusahaan harus mengimpor bahan baku. Lalu, perusahaan memproduksi baja setengah jadi dengan harga yang tinggi dan berfluktuasi.



"Setelah beroperasi, kami menghitung antara produk yang dihasilkan dengan harga jual tidak cocok hitungannya atau dengan kata lain rugi. Dengan ini Kementerian BUMN berkonsultasi dengan BPK, dengan kajian lembaga independen, kita putuskan menghentikan operasinya," ujar Silmy dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR, Senin (4/2/2022).

Baca Juga: Debat Panas, Dirut Krakatau Steel Silmy Karim Diusir dari Rapat DPR

Persoalan lain, lanjut Silmy, terkait dengan kenaikan harga hingga keterbatasan jumlah energi seperti listrik dan natural gas. Perkara ini mendorong KRAS untuk mengambil langkah efisiensi berupa mencari energi alternatif lain.

Lalu, tidak efektifnya proyek Blast Furnace adalah tidak adanya fasilitas basic oksigen furnace. Silmy menyebut, pada 2008 lalu, Krakatau Steel memiliki fasilitas hulu berupa direct reduction plant, slab steel plant, dan billet steel plant.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!