Redam Impor Plat Baja China, Bos Krakatau Steel Minta Perlindungan ke Sri Mulyani
Senin, 14 Februari 2022 - 18:31 WIB
JAKARTA - PT Krakatau Steel Tbk , meminta adanya biaya masuk anti dumping ihwal Hot Rolled Coil (HRC) alloy asal China . Permintaan itu berupa pembuatan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di sektor tersebut.
Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim menjelaskan, permintaan perlindungan hukum itu sejalan dengan keputusan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, mengenai pengenaan BMAD (BEA masuk antidumping) atas impor HRC of Alloy yang berasal dari China. Keputusan itu pun sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
"Beberapa hal yang sedang kita perjuangkan saat ini, yaitu biaya masuk anti dumping yang kita sedang menjangkau. PMK-nya yang saat ini sudah di Kemenkeu," ujar Silmy dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Senin (14/2/2022).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011, kata Silmy, Menteri Keuangan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan bea masuk anti dumping.
Tak hanya itu, perlindungan hukum pun juga terkait anti dumping cold rolled coil/sheet (CRS/S) asal Jepang, Korea, China, Taiwan, dan Vietnam. Terkait hal ini, pemerintah tengan melakukan sunset review atau perpanjangan.
Silmy mengutarakan, langkah hukum ini pun masih menunggu PMK dari Sri Mulyani Indrawati. Lalu, ada perpanjangan dan perubahan margin dumping untuk hot rolled coil (HRC) asal Korea dan Malaysia
"Dengan suport ini saja akan memberikan banyak manfaat kepada industri baja khususnya Krakatau Steel agar bisa bersaing di negaranya sendiri," ungkap Silmy.
Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim menjelaskan, permintaan perlindungan hukum itu sejalan dengan keputusan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, mengenai pengenaan BMAD (BEA masuk antidumping) atas impor HRC of Alloy yang berasal dari China. Keputusan itu pun sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
"Beberapa hal yang sedang kita perjuangkan saat ini, yaitu biaya masuk anti dumping yang kita sedang menjangkau. PMK-nya yang saat ini sudah di Kemenkeu," ujar Silmy dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Senin (14/2/2022).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011, kata Silmy, Menteri Keuangan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan bea masuk anti dumping.
Baca Juga
Tak hanya itu, perlindungan hukum pun juga terkait anti dumping cold rolled coil/sheet (CRS/S) asal Jepang, Korea, China, Taiwan, dan Vietnam. Terkait hal ini, pemerintah tengan melakukan sunset review atau perpanjangan.
Silmy mengutarakan, langkah hukum ini pun masih menunggu PMK dari Sri Mulyani Indrawati. Lalu, ada perpanjangan dan perubahan margin dumping untuk hot rolled coil (HRC) asal Korea dan Malaysia
"Dengan suport ini saja akan memberikan banyak manfaat kepada industri baja khususnya Krakatau Steel agar bisa bersaing di negaranya sendiri," ungkap Silmy.
(akr)
tulis komentar anda