Redam Impor Plat Baja China, Bos Krakatau Steel Minta Perlindungan ke Sri Mulyani

Senin, 14 Februari 2022 - 18:31 WIB
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011, kata Silmy, Menteri Keuangan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan bea masuk anti dumping.

Baca Juga: Erick Thohir Siapkan Dua Langkah Strategis Selesaikan Perkara Proyek Blast Furnace di KRAS

Tak hanya itu, perlindungan hukum pun juga terkait anti dumping cold rolled coil/sheet (CRS/S) asal Jepang, Korea, China, Taiwan, dan Vietnam. Terkait hal ini, pemerintah tengan melakukan sunset review atau perpanjangan.

Silmy mengutarakan, langkah hukum ini pun masih menunggu PMK dari Sri Mulyani Indrawati. Lalu, ada perpanjangan dan perubahan margin dumping untuk hot rolled coil (HRC) asal Korea dan Malaysia

"Dengan suport ini saja akan memberikan banyak manfaat kepada industri baja khususnya Krakatau Steel agar bisa bersaing di negaranya sendiri," ungkap Silmy.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!