Presiden Buruh Curiga Dana JHT Rp350 Triliun Dipakai Ongkosi Program Pemerintah
Rabu, 16 Februari 2022 - 13:57 WIB
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menduga penundaan pembayaran klaim jaminan hari tua ( JHT ) hingga usia peserta 56 tahun bukan sekadar melindungi pekerja dengan menyiapkan dana jaminan hari tua. Menurut Said ada masalah lain dari penundaan itu, yakni kekurangan dana yang terkumpul dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
"Penundaan pembayaran hingga 56 tahun adalah semata-mata karena ada ketidakcukupan dana JHT," ujar Said Iqbal dalam konferensi persnya saat melakukan demonstrasi di depan kantor Kemenaker, Rabu (16/2/2022).
Saiq Iqbal meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelidiki kecurigaan para buruh tersebut. Alhasil, penggunaan dana JHT milik buruh bisa transparan.
"Kami meminta kepada BPK dan DPR RI membentuk pansus untuk menyelidiki penggunaan dana JHT agar terkuak ke mana dana JHT milik buruh," sambung Said.
Said iqbal menduga dana JHT digunakan untuk program lain yang tidak ada hubungannya dengan program itu. "Ke mana dana yang kurang lebih Rp550 triliun, JHT-nya 70% sekitar Rp350 tiliun, jangan-jangan dipakai untuk program pemerintah lain," kata Said Iqbal.
Said Iqbal mengungkapkan penolakan dari Permenaker No. 2 Tahun 2022 juga dilakukan di beberapa daerah lain di Indonesia, seperti Surabaya, Batam, Makasar, Banjarmasin, Aceh, dan kawasan Industri lain.
Pada demonstrasi yang dilakukan tersebut, kalangan muruh menuntut dua hal. Pertama pencabutan permenaker dan meminta Presiden untuk mencabut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dari jabatannya.
Sebab menurutnya Menaker Ida Fauziyah dinilai sudah tidak berpihak kepada para pekerja dengan dikeluarkannya Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang mengatur batasan usia untuk mencairkan dana JHT pada usia 56 tahun.
Baca juga: Indonesia Tambah Utang Lagi, ADB Beri Pinjaman Rp2,13 Triliun
"Menaker ini sudah cukup sering melukai hati buruh, kebijakannya selalu pro pengusaha dan kebijakan meninggalkan kepentingan buruh," pungkas said Iqbal.
"Penundaan pembayaran hingga 56 tahun adalah semata-mata karena ada ketidakcukupan dana JHT," ujar Said Iqbal dalam konferensi persnya saat melakukan demonstrasi di depan kantor Kemenaker, Rabu (16/2/2022).
Saiq Iqbal meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelidiki kecurigaan para buruh tersebut. Alhasil, penggunaan dana JHT milik buruh bisa transparan.
"Kami meminta kepada BPK dan DPR RI membentuk pansus untuk menyelidiki penggunaan dana JHT agar terkuak ke mana dana JHT milik buruh," sambung Said.
Said iqbal menduga dana JHT digunakan untuk program lain yang tidak ada hubungannya dengan program itu. "Ke mana dana yang kurang lebih Rp550 triliun, JHT-nya 70% sekitar Rp350 tiliun, jangan-jangan dipakai untuk program pemerintah lain," kata Said Iqbal.
Said Iqbal mengungkapkan penolakan dari Permenaker No. 2 Tahun 2022 juga dilakukan di beberapa daerah lain di Indonesia, seperti Surabaya, Batam, Makasar, Banjarmasin, Aceh, dan kawasan Industri lain.
Pada demonstrasi yang dilakukan tersebut, kalangan muruh menuntut dua hal. Pertama pencabutan permenaker dan meminta Presiden untuk mencabut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dari jabatannya.
Sebab menurutnya Menaker Ida Fauziyah dinilai sudah tidak berpihak kepada para pekerja dengan dikeluarkannya Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang mengatur batasan usia untuk mencairkan dana JHT pada usia 56 tahun.
Baca juga: Indonesia Tambah Utang Lagi, ADB Beri Pinjaman Rp2,13 Triliun
"Menaker ini sudah cukup sering melukai hati buruh, kebijakannya selalu pro pengusaha dan kebijakan meninggalkan kepentingan buruh," pungkas said Iqbal.
(uka)
tulis komentar anda