Pindah ke Ibu Kota Baru, Pemerintah Tanggung Ongkos Keluarga PNS hingga ART

Jum'at, 25 Februari 2022 - 21:17 WIB
Pemerintah akan menanggung sejumlah biaya untuk PNS yang pindah ke ibu kota baru. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah telah merancang skema pemindahan para pegawai negeri sipil ( PNS ). Targetnya sebelum 17 Agustus 2024 ibu kota baru dihuni PNS untuk melakukan upacara kemerdekaan Republik Indonesia.



Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas Slamet Soedarsono menjelaskan terkait pemindahan keluarga PNS ini, pemerintah siap mendanai ongkos satu keluarga PNS tersebut. Anggota keluarga yang dimaksud adalah suami atau istri PNS, dua anak PNS, serta asisten rumah tangga (ART) para PNS.



"Siapa yang ditanggung biaya pindah? Satu ASN, satu pasangan, dan dua putra-putri, dan satu asisten rumah tangga yang dapat jaminan," ujar Slamet dalam webinar yang dilakukan Kemensetneg, Jumat (25/2/2022).

Slamet menjelaskan ongkos yang akan diberikan kepada keluarga PNS tersebut meliputi biaya pemindahan barang, mulai dari biaya pengepakan hingga angkutan barang.

Selain itu negara juga akan memfasilitasi transportasi menuju ibu kota baru berupa tiket pesawat one way dari daerah asal ke Kalimantan. Selanjutnya akomodasi dari bandara kedatangan hingga menuju rumah yang akan ditempati juga bakal dibiayai oleh pemerintah.

Bahkan keluarga PNS ini bakal disewakan mobil selama satu bulan pertama setelah pindah. Selain itu juga akan ada uang harian selama proses pemindahan.



Hal tersebut berlaku untuk perjalanan yang mengharuskan transit terlebih dahulu. Misalnya harus menunggu di Balikpapan, maka biaya penginapannya ditanggung negara.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More