Intip Deretan Fakta Kenaikan Harga Gas LPG 12 Kg

Selasa, 01 Maret 2022 - 16:51 WIB
Pemerintah menaikkan harga gas LPG non subsidi yang berlaku untuk LPG Bright Gas 5,5 kilogram, Bright Gas 12 kilogram, dan Elpiji 12 kilogram. Berikut fakta-faktanya. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah menaikkan harga gas LPG non subsid i yang berlaku untuk LPG Bright Gas 5,5 kilogram, Bright Gas 12 kilogram, dan Elpiji 12 kilogram . Dengan adanya penyesuaian tersebut, maka harga gas elpiji non subsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp15.500 per kilogram.

Namun, harga jual elpiji nonsubsidi ini berbeda-beda di setiap pulau. Keputusan ini diterapkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal.



Berikut adalah fakta-fakta harga gas LPG 5,5 kg dan 12 kg kembali naik, ditulis MNC Portal Indonesia, Senin (1/3/2022).



1. Naik Rp15.000 per Kg

Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, penyesuaian harga LPG non subsidi ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri migas. Rata-rata, harga gas ini naik Rp15.000 per kg.

“Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai 775 USD/metrik ton, naik sekitar 21% dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021,” jelas Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.

2. Sesuai Kemampuan Masyarakat

Dengan mempertimbangkan berbagai faktor, Pertamina memastikan kenaikan harga ini sudah sesuai dengan kemampuan masyarakat. "Kenaikan harga LPG diterapkan karena telah mempertimbangkan kondisi dan kemampuan pasar," ujar Irto.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More