Luhut Sebut Tak Perlu PCR atau Antigen untuk Perjalanan Domestik, Begini Respons Kemenhub
Senin, 07 Maret 2022 - 16:15 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menegaskan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, sudah tidak perlu menunjukan aktivitas antigen maupun tes PCR negatif.
Merespons keputusan itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan untuk sampai hari ini aturan perjalan masih merujuk pada SE Satgas No. 22 Tahun 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri.
“Soal ini (kebijakan tidak PCR atau antigen) kami masih dalam pembicaraan yang dikoordinasi oleh koordinator PPKM dan satgas. Hingga saat ini kami masih merujuk pada SE Satgas No. 22/2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri,” kata Adita saat dihubungi MNC Portal, Senin (7/3/2022).
Adita mengatakan untuk realisasi dan implementasi di lapangan pihak Kemenhub menunggu pihak Koordinator PPKM untuk merapatkan lebih lanjut. Nantinya, hasil rapat itu berupa surat edaran dari satgas.
“Ya dan harus ditetapkan dalam SE Satgas dulu, baru kami kami rujuk untuk implementasinya di transportasi umum, kapan akan direalisasikan kita tunggu,” ujarnya.
Dengan begitu, Adita mengatakan sejumlah protokol kesehatan masih tetap dberlakukan mulai dari memakai masker dan cuci tangan hingga menjaga jarak.
“Ya itu pasti,” pungkasnya.
Sebagai catatan, Luhut mengatakan kebijakan ini akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Hal ini ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” kata Luhut dalam evalusi PPKM, Senin (7/3/2022).
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
Merespons keputusan itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan untuk sampai hari ini aturan perjalan masih merujuk pada SE Satgas No. 22 Tahun 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri.
“Soal ini (kebijakan tidak PCR atau antigen) kami masih dalam pembicaraan yang dikoordinasi oleh koordinator PPKM dan satgas. Hingga saat ini kami masih merujuk pada SE Satgas No. 22/2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri,” kata Adita saat dihubungi MNC Portal, Senin (7/3/2022).
Adita mengatakan untuk realisasi dan implementasi di lapangan pihak Kemenhub menunggu pihak Koordinator PPKM untuk merapatkan lebih lanjut. Nantinya, hasil rapat itu berupa surat edaran dari satgas.
“Ya dan harus ditetapkan dalam SE Satgas dulu, baru kami kami rujuk untuk implementasinya di transportasi umum, kapan akan direalisasikan kita tunggu,” ujarnya.
Dengan begitu, Adita mengatakan sejumlah protokol kesehatan masih tetap dberlakukan mulai dari memakai masker dan cuci tangan hingga menjaga jarak.
“Ya itu pasti,” pungkasnya.
Sebagai catatan, Luhut mengatakan kebijakan ini akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Hal ini ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” kata Luhut dalam evalusi PPKM, Senin (7/3/2022).
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
(uka)
tulis komentar anda