Angkasa Pura I Siap Implementasikan Aturan Perjalanan Udara Terbaru
Selasa, 08 Maret 2022 - 18:23 WIB
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Angkasa Pura I sebagai operator bandara menyambut baik terbitnya SE Satgas COVID-19 No 11 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan RI No 21 Tahun 2022 dan siap mengimplementasikannya di seluruh bandara yang dikelola. Kami percaya kebijakan ini akan mampu memberikan dampak yang sangat positif terhadap peningkatan trafik penumpang dan penerbangan hingga mendorong pemulihan ekonomi bagi industri aviasi & pariwisata,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi, Selasa (8/3/2022).
Faik menambahkan, Angkasa Pura I berkomitmen untuk terus memastikan penerapan protokol kesehatan COVID-19 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pengguna jasa.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Angkasa Pura I sebagai operator bandara menyambut baik terbitnya SE Satgas COVID-19 No 11 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan RI No 21 Tahun 2022 dan siap mengimplementasikannya di seluruh bandara yang dikelola. Kami percaya kebijakan ini akan mampu memberikan dampak yang sangat positif terhadap peningkatan trafik penumpang dan penerbangan hingga mendorong pemulihan ekonomi bagi industri aviasi & pariwisata,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi, Selasa (8/3/2022).
Faik menambahkan, Angkasa Pura I berkomitmen untuk terus memastikan penerapan protokol kesehatan COVID-19 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pengguna jasa.
Lihat Juga :