Ternyata, Pedagang Pasar Tradisional Paling Berani Melawan Aturan Harga Minyak Goreng
Selasa, 15 Maret 2022 - 15:16 WIB
JAKARTA - Ombudsman RI menyebut 274 pasar yang terdiri dari pasar modern, ritel modern, dan ritel tradisional sudah patuh terhadap ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang ditetapkan pemerintah. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, kondisi terjadi secara bertahap seiring para pedagang beradaptasi.
"Resume pemantauan yang terakhir dilakukan Ombudsman meliputi 274 pasar dengan hasil sebagai berikut. Pertama, terjadinya perubahan karakter pasar sehingga pasar modern, ritel modern, dan ritel tradisional, seiring berjalannya waktu semakin patuh terhadap ketentuan HET meskipun lambat," terang Yeka dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/3/2022).
Dia menjelaskan, pasar modern dari pemantauan sebelumnya, pada 22 Februari 2022, tingkat kepatuhannya 69,85% berubah semakin tinggi sekitar 78,94% pada 14 Maret 2022. Ritel tradisional dari 57,14% tingkat kepatuhannya naik menjadi 74,19%, dan ritel tradisional dari 10,19% menjadi 16,67 persen.
"Namun demikian, kondisi ini berbalik dari pasar tradisional sebagai pasar yang paling banyak konsumen ternyata tingkat kepatuhannya semakin menurun terhadap pelaksanaan HET. Dari sebelumnya 12,82% menjadi 4,25%," ungkap Yeka.
Artinya, di pasar tradisional masih banyak pelaku usaha yang menjual minyak goreng di atas HET.
"Resume pemantauan yang terakhir dilakukan Ombudsman meliputi 274 pasar dengan hasil sebagai berikut. Pertama, terjadinya perubahan karakter pasar sehingga pasar modern, ritel modern, dan ritel tradisional, seiring berjalannya waktu semakin patuh terhadap ketentuan HET meskipun lambat," terang Yeka dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/3/2022).
Dia menjelaskan, pasar modern dari pemantauan sebelumnya, pada 22 Februari 2022, tingkat kepatuhannya 69,85% berubah semakin tinggi sekitar 78,94% pada 14 Maret 2022. Ritel tradisional dari 57,14% tingkat kepatuhannya naik menjadi 74,19%, dan ritel tradisional dari 10,19% menjadi 16,67 persen.
"Namun demikian, kondisi ini berbalik dari pasar tradisional sebagai pasar yang paling banyak konsumen ternyata tingkat kepatuhannya semakin menurun terhadap pelaksanaan HET. Dari sebelumnya 12,82% menjadi 4,25%," ungkap Yeka.
Artinya, di pasar tradisional masih banyak pelaku usaha yang menjual minyak goreng di atas HET.
(uka)
tulis komentar anda