Ternyata, Pedagang Pasar Tradisional Paling Berani Melawan Aturan Harga Minyak Goreng

Selasa, 15 Maret 2022 - 15:16 WIB
Kepatuhan pasar tradisional terhadap ketetapan HET minyak goreng masih rendah. Foto/ilustrasi
JAKARTA - Ombudsman RI menyebut 274 pasar yang terdiri dari pasar modern, ritel modern, dan ritel tradisional sudah patuh terhadap ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang ditetapkan pemerintah. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, kondisi terjadi secara bertahap seiring para pedagang beradaptasi.

Baca juga: Kapolri Pastikan Awasi Alur Distribusi dan Harga Minyak Goreng di Pasar



"Resume pemantauan yang terakhir dilakukan Ombudsman meliputi 274 pasar dengan hasil sebagai berikut. Pertama, terjadinya perubahan karakter pasar sehingga pasar modern, ritel modern, dan ritel tradisional, seiring berjalannya waktu semakin patuh terhadap ketentuan HET meskipun lambat," terang Yeka dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/3/2022).

Dia menjelaskan, pasar modern dari pemantauan sebelumnya, pada 22 Februari 2022, tingkat kepatuhannya 69,85% berubah semakin tinggi sekitar 78,94% pada 14 Maret 2022. Ritel tradisional dari 57,14% tingkat kepatuhannya naik menjadi 74,19%, dan ritel tradisional dari 10,19% menjadi 16,67 persen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!