BRI Apresiasi Langkah OJK Siapkan Regulasi Baru Akuisisi Fintech

Kamis, 17 Maret 2022 - 21:01 WIB
BRI mengapresiasi langkah positif OJK yang tengah mempersiapkan Peraturan OJK tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. (Foto: dok BRI)
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus mendukung akselerasi inklusi keuangan di Tanah Air sejalan dengan salah satu fokus utama Presidensi G20 tahun ini, yakni financial inclusion. Terkait hal ini, BRI pun mengapresiasi langkah positif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah mempersiapkan Peraturan OJK (POJK) tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, langkah strategis tersebut sangat tepat untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. BACA JUGA: BRI Pacu Penggunaan QR Cross Border untuk Transaksi Ritel Lintas Batas Antarnegara “Kami sangat mendukung langkah dari OJK. Inisiatif ini sudah lama ditunggu oleh bank umum konvensional selama ini. Terlebih di era layanan keuangan digital, kolaborasi antar stakeholder diperlukan agar lebih kuat,” katanya.



Di samping itu, kebijakan yang baru dinilai akan memperkuat penetrasi dan memudahkan akses layanan keuangan bagi masyarakat atau nasabah. Adapun regulasi tersebut nantinya akan menyempurnakan POJK Nomor:36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal.

Seperti diketahui, dalam POJK Nomor 36/POJK.03/2017, bank hanya dapat melakukan penyertaan modal perusahaan di luar lembaga jasa keuangan lewat anak usaha modal ventura atau perusahaan financial technology (fintech) yang mengakuisisi bank-bank kecil. Maka, aturan yang baru nantinya akan membuat bank konvensional mendapatkan kemudahan dalam mengakuisisi perusahaan fintech.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!