BRI Apresiasi Langkah OJK Siapkan Regulasi Baru Akuisisi Fintech

Kamis, 17 Maret 2022 - 21:01 WIB
BRI mengapresiasi langkah positif OJK yang tengah mempersiapkan Peraturan OJK tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. (Foto: dok BRI)
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus mendukung akselerasi inklusi keuangan di Tanah Air sejalan dengan salah satu fokus utama Presidensi G20 tahun ini, yakni financial inclusion. Terkait hal ini, BRI pun mengapresiasi langkah positif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah mempersiapkan Peraturan OJK (POJK) tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, langkah strategis tersebut sangat tepat untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. BACA JUGA: BRI Pacu Penggunaan QR Cross Border untuk Transaksi Ritel Lintas Batas Antarnegara “Kami sangat mendukung langkah dari OJK. Inisiatif ini sudah lama ditunggu oleh bank umum konvensional selama ini. Terlebih di era layanan keuangan digital, kolaborasi antar stakeholder diperlukan agar lebih kuat,” katanya.

Di samping itu, kebijakan yang baru dinilai akan memperkuat penetrasi dan memudahkan akses layanan keuangan bagi masyarakat atau nasabah. Adapun regulasi tersebut nantinya akan menyempurnakan POJK Nomor:36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal.



Seperti diketahui, dalam POJK Nomor 36/POJK.03/2017, bank hanya dapat melakukan penyertaan modal perusahaan di luar lembaga jasa keuangan lewat anak usaha modal ventura atau perusahaan financial technology (fintech) yang mengakuisisi bank-bank kecil. Maka, aturan yang baru nantinya akan membuat bank konvensional mendapatkan kemudahan dalam mengakuisisi perusahaan fintech.

Tak hanya akuisisi, hal ini sekaligus mendorong perkembangan teknologi dan integrasi ekosistem sektor keuangan. Dalam hal kerja sama dengan fintech, BRI secara Business to Business (B2B) telah melakukan berbagai kolaborasi melalui anak perusahaan, yakni PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures).

Kerja sama perseroan dengan P2P lending, e-commerce dan ride hailing tersebut dilakukan untuk memacu penyaluran kredit secara digital (digital lending). Di era digitalisasi saat ini, lanjut Aestika, arah pengembangan ekosistem sektor keuangan harus lebih terintegrasi.

Oleh karena itu, kolaborasi digital antara bank-bank umum dengan perusahaan fintech membutuhkan penguatan dari sisi regulasi. Ke depan, BRI juga terus memacu pengembangan ekosistem digital dan perluasan pemanfaatan teknologi blockchain di Tanah Air. (CM)
(ars)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More