Aturan Lama Dicabut, HET Baru Hanya untuk Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter
Jum'at, 18 Maret 2022 - 08:08 WIB
JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter untuk minyak goreng curah. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 tahun 2022 yang berlaku mulai 16 Maret 2022.
Penetapan Permendag baru ini sekaligus mencabut Permendag No 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng Sawit. Dengan demikian, saat ini HET hanya diterapkan pada minyak goreng curah, sedangkan harga minyak goreng kemasan dilepaskan ke pasar sesuai harga keekonomian.
“Menyikapi perkembangan situasi terkait minyak goreng, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022 dan mulai saat diundangkan yaitu 16 Maret 2022, “ kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam rapat dengan Komisi VI DPR, dikutip Jumat (18/3/2022).
“Salah satu pokok peraturan tersebut adalah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter,” lanjutnya.
Dia menerangkan, selama periode 14-16 Februari 2022 telah terkumpul sebesar 720.612 ton bahan baku minyak goreng dari skema domestic market obligation (DMO).
Dari jumlah tersebut, sebesar 76,4% atau sebanyak 551.069 ton tercatat telah didistribusikan ke pasar dalam bentuk minyak goreng curah dan kemasan. “Kalau kita konversi menjadi liter, jumlahnya lebih dari 570 juta liter. Secara teoritis, ini sudah berjalan,” bebernya.
Sementara itu, jelang puasa dan lebaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memantau sejumlah bahan pokok (bapok) dan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin stok dan harga yang terjangkau bagi masyarakat.
Selain minyak goreng, Mendag menyampaikan harga beras terpantau stabil di kisaran Rp10.400/kg untuk beras medium dan Rp12.400/kg untuk beras premium.
Penetapan Permendag baru ini sekaligus mencabut Permendag No 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng Sawit. Dengan demikian, saat ini HET hanya diterapkan pada minyak goreng curah, sedangkan harga minyak goreng kemasan dilepaskan ke pasar sesuai harga keekonomian.
“Menyikapi perkembangan situasi terkait minyak goreng, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022 dan mulai saat diundangkan yaitu 16 Maret 2022, “ kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam rapat dengan Komisi VI DPR, dikutip Jumat (18/3/2022).
“Salah satu pokok peraturan tersebut adalah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter,” lanjutnya.
Dia menerangkan, selama periode 14-16 Februari 2022 telah terkumpul sebesar 720.612 ton bahan baku minyak goreng dari skema domestic market obligation (DMO).
Dari jumlah tersebut, sebesar 76,4% atau sebanyak 551.069 ton tercatat telah didistribusikan ke pasar dalam bentuk minyak goreng curah dan kemasan. “Kalau kita konversi menjadi liter, jumlahnya lebih dari 570 juta liter. Secara teoritis, ini sudah berjalan,” bebernya.
Sementara itu, jelang puasa dan lebaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memantau sejumlah bahan pokok (bapok) dan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin stok dan harga yang terjangkau bagi masyarakat.
Selain minyak goreng, Mendag menyampaikan harga beras terpantau stabil di kisaran Rp10.400/kg untuk beras medium dan Rp12.400/kg untuk beras premium.
tulis komentar anda