Pusat Perbelanjaan Mulai Dibuka, Mendag Paparkan Protokol yang Harus Dipatuhi

Selasa, 16 Juni 2020 - 18:47 WIB
Dengan mulai dibukanya aktivitasi perdagangan, termasuk mal dan pusat perbelanjaan, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto memberikan pesan khusus. Foto/Dok
JAKARTA - Dengan mulai dibukanya aktivitasi perdagangan, termasuk mal dan pusat perbelanjaan, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menegaskan kepada semua pihak terkait untuk menerapkan protokol pengendalian pencegahan Covid-19 dengan penuh kesadaran dan kedisiplinan tinggi. Protokol kesehatan ini wajib dilaksanakan dalam menghadapi era tatanan kehidupan baru atau ‘new normal’.

“Pemerintah memutuskan untuk kembali membuka aktivitas perdagangan termasuk mal dan pusat perbelanjaan. Tujuannya, untuk memberikan dampak positif bagi perekonomian,” kata Agus saat meninjau pelaksanaan protokol kesehatan Mal Kota Kasablanka di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

( )



Sambung dia mengajak, semua pihak bahu-membahu untuk selalu melaksanakan protokol pengendalian pencegahan Covid-19 di pusat perbelanjaan secara ketat dan penuh kesadaran dalam memasuki era adaptasi kebiasaan baru. Pembukaan pusat perbelanjaan ini, lanjut Agus, diharapkan tidak diikuti euforia masyarakat mengingat penambahan jumlah positif Covid-19 di Indonesia masih terjadi hingga saat ini.

“Pemerintah akan mengatur dan mengawasi kegiatan masyarakat yang berangsur-angsur kembali normal dengan tetap memperhatikan fakta yang terjadi di lapangan,” terangnya.

Menurutnya untuk mempersiapkan tatanan ‘new normal’ Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mempersiapkan Prosedur Standar Operasi (SOP) protokol kesehatan dalam aktivitas perdagangan di masa transisi. SOP ini tertuang dalam Surat Edaran Mendag Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal.

Mendag menjelaskan, berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat. Protokol kesehatan tersebut, antara lain mewajibkan semua petugas dan pegawai wajib menggunakan masker, tameng wajah (face shield), dan sarung tangan selama melayani konsumen; mewajibkan pengunjung memakai masker; menyediakan tempat cuci tangan dan atau hand sanitizer; mengecek suhu tubuh pengunjung dan petugas; serta memastikan pengunjung selalu menjaga jarak saat naik lift, menggunakan eskalator, mengantri di kasir maupun selama melakukan aktivitas belanja.

“Protokol kesehatan di pusat perbelanjaan diharapkan dapat meminimalisasi transmisi atau penularan Covid-19 dan masyarakat dapat beraktivitas dengan menyesuaikan dan beradaptasi dengan tatanan kehidupan baru ini,” imbuh Mendag.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan, pengelolaan pusat- pusat kegiatan, seperti pusat perbelanjaan, sosial, dan keagaman, harus melakukan protokol baru.“Penerapan protokol baru diharapkan dapat dilakukan dengan disiplin karena kedisiplinan bukan hanya melindungi pengunjung, tetapi semua orang yang beraktivitas di mal,” jelas Anies.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More