Jokowi Resmi Perbolehkan Mudik Tahun Ini, Kemenhub Kebut Aturan Perjalanan Terbaru

Kamis, 24 Maret 2022 - 08:31 WIB
Situasi pandemi COVID-19 di tanah air yang terus membaik, membuat pemerintah memperbolehkan mudik Lebaran pada tahun ini. Menanggapi hal ini, Kemenhub bergerak cepat membuat aturan rincian syarat perjalanan. Foto/Dok
JAKARTA - Situasi pandemi COVID-19 di tanah air yang terus membaik, membuat pemerintah memperbolehkan mudik Lebaran pada tahun ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengumumkan kebijakan terkait syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idul Fitri 2022.

Dimana terkait syarat perjalanan luar negeri tidak perlu melakukan karantina. Serta Jokowi memperbolehkan melakukan kegiatan mudik tahun 2022 dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat.



Baca Juga: Jokowi Pastikan Masyarakat Boleh Mudik Lebaran Tahun Ini

Sehubungan dengan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Juru Bicaranya, Adita Irawati merespons, soal izin mudik Lebaran tahun ini dan mengatakan pihaknya tengah akan melakukan koordinasi untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) lebih rinci kedepannya.

“Mendindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya,” kata Jubir Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi MNC PORTAL, Kamis (24/3/2022).

Nantinya Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun perjalanan dalam negeri , yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!