Banyak Risikonya, Intip Tips Aman Membeli Tanah Kavling

Senin, 04 April 2022 - 11:54 WIB
Sebelum membeli tanah kavling yang pertama adalah mencari informasi tentang lahan yang ingin dibeli, salah satunya bisa lewat situs properti. Kehadiran berbagai situs properti yang menyediakan informasi properti terpercaya sangat membantu masyarakat untuk menemukan tanah di berbagai lokasi strategis.

Sehingga sebelum melakukan survei lapangan, Anda bisa mencari informasi mengenai tanah kavling terlebih dahulu. Kemudian Anda bisa membuat daftar tanah kavling yang diminati, mulai dari harga tanah, lokasi, hingga besaran angsuran menggunakan KPT.

2. Cek Keaslian Dokumen

Selanjutnya yang harus menjadi perhatian adalah bukti kepemilikan yang kuat atas properti tersebut. Salah satunya adalah Sertifikat Hak Milik atau SHM, yang menjadi bukti atas kepemilikan properti dengan status terkuat.

Dengan adanya SHM, tidak akan ada pihak lain yang bisa mengklaim properti Anda. Jika tanah yang dijual belum memiliki SHM, Anda berhak menanyakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut.

Selalu pastikan kalau penjual benar-benar memegang hak atas lahan yang diperjualbelikan. Jangan lupa untuk mengecek kartu identitas milik penjual, lalu lihat apakah nama yang tertera dalam sertifikat tanah sesuai dengan kartu identitasnya.

Supaya lebih aman, Anda juga bisa mengecek keabsahan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan membawa fotokopi sertifikat tersebut. Hal ini akan membantu kita terhindar dari masalah sengketa tanah, tanah sitaan, maupun tanah kavling fiktif.

Setelah selesai mengecek kelengkapan seluruh dokumen, barulah Anda bisa mempertimbangkan untuk membeli tanah kavling itu.

3. Lokasi dan Kondisi Tanah Kavling
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!