Bersurat ke Presiden RI, Investor di KIMA Mohon Perlindungan Berusaha
Senin, 04 April 2022 - 14:41 WIB
MAKASSAR - Langkah PT KIMA yang disinyalir memaksakan kenaikan biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) kepada para investor dinilai semakin meresahkan. Hal tersebut membuat para investor mengadu dan mengirim surat meminta perlindungan ke Presiden RI , Joko Widodo.
Surat permohonan perlindungan hukum dan kepastian berusaha itu juga dikirim ke Kementerian BUMN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta sejumlah stakeholder terkait. Para investor berharap segera ada tindaklanjut cepat atas keluhan tersebut.
"Kami mengharapkan adanya perlindungan hukum dan kepastian dalam berusaha. Kami ajukan permohonan perlindungan untuk investor ke Bapak Presiden ," ungkap Ketua Paguyuban Perusahaan KIMA Makassar (PPKM), Jemmy Gautama, Senin (4/4/2022).
Owner PT Pyramid Megah Sakti, Adnan Widjaja, menambahkan dirinya merupakan investor pertama di Kawasan Industri Makassar. Lahirnya peraturan biaya perpanjangan PPTI sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) secara sepihak disebutnya tidak ada dalam perjanjian di awal.
"Sangat memberatkan aturan itu. Bahkan sejumlah aturan di sana ( KIMA ) termasuk tingginya biaya PPTI ini membuat kami terpaksa memangkas jumlah pekerja, dari sebelumnya 300 orang, sekarang sisa 100 orang," urai Adnan.
Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembayaran sekitar Rp1 miliar lebih kepada PT KIMA untuk perpanjangan PPTI. Akan tetapi, hingga kini pihaknya juga masih mengalami intimidasi, seperti beton penghalang masih dipasang di depan pabriknya.
"Kami mengalami kesulitan dan itu tidak menjadi perhatian dari PT KIMA selaku pengelola kawasan. Di awal saat masuk ke kawasan itu, kami dijanji dengan segala kemudahan, tapi sekarang malah dipersulit," ungkapnya.
Pengusaha lainnya yang tergabung dalam PPKM, Robin, mengatakan banyak investor merasa terperdaya dengan tindakan PT KIMA yang secara sepihak menetapkan biaya perpanjangan PPTI. Padahal sejak awal investor masuk ke KIMA, hal tersebut tidak disosialisasikan.
Surat permohonan perlindungan hukum dan kepastian berusaha itu juga dikirim ke Kementerian BUMN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta sejumlah stakeholder terkait. Para investor berharap segera ada tindaklanjut cepat atas keluhan tersebut.
"Kami mengharapkan adanya perlindungan hukum dan kepastian dalam berusaha. Kami ajukan permohonan perlindungan untuk investor ke Bapak Presiden ," ungkap Ketua Paguyuban Perusahaan KIMA Makassar (PPKM), Jemmy Gautama, Senin (4/4/2022).
Owner PT Pyramid Megah Sakti, Adnan Widjaja, menambahkan dirinya merupakan investor pertama di Kawasan Industri Makassar. Lahirnya peraturan biaya perpanjangan PPTI sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) secara sepihak disebutnya tidak ada dalam perjanjian di awal.
"Sangat memberatkan aturan itu. Bahkan sejumlah aturan di sana ( KIMA ) termasuk tingginya biaya PPTI ini membuat kami terpaksa memangkas jumlah pekerja, dari sebelumnya 300 orang, sekarang sisa 100 orang," urai Adnan.
Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembayaran sekitar Rp1 miliar lebih kepada PT KIMA untuk perpanjangan PPTI. Akan tetapi, hingga kini pihaknya juga masih mengalami intimidasi, seperti beton penghalang masih dipasang di depan pabriknya.
"Kami mengalami kesulitan dan itu tidak menjadi perhatian dari PT KIMA selaku pengelola kawasan. Di awal saat masuk ke kawasan itu, kami dijanji dengan segala kemudahan, tapi sekarang malah dipersulit," ungkapnya.
Pengusaha lainnya yang tergabung dalam PPKM, Robin, mengatakan banyak investor merasa terperdaya dengan tindakan PT KIMA yang secara sepihak menetapkan biaya perpanjangan PPTI. Padahal sejak awal investor masuk ke KIMA, hal tersebut tidak disosialisasikan.
tulis komentar anda