Simak, Aturan Khusus Angkutan Barang pada Masa Mudik Lebaran 2022

Jum'at, 08 April 2022 - 11:01 WIB
Kemenhub mengeluarkan SE pengaturan operasional kendaraan barang selama arus mudik dan balik lebaran 2022. Arsip Foto/Antara
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pengaturan operasional tersebut akan berlaku untuk arus mudik pada 28 April - 1 Mei 2022 dan arus balik pada 7 - 9 Mei 2022.

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan,” ujarnya dalam keterangannya pada Jumat (8/4/2022).

Kemudian, lanjut Budi, aturan juga berlaku untuk mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk Ruas Jalan Tol dan Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional),” tandasnya.





Adapun waktu pemberlakuan untuk arus mudik pada Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Sedangkan untuk arus balik berlaku hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Secara detail, Budi menjabarkan terdapat 15 Ruas Tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya:
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More